BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengimbau kedua pihak yang bersengketa di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, untuk menaati setiap proses hukum yang sedang berjalan.
Permintaan tersebut disampaikan Dadang saat memediasi kedua belah pihak pada 22 April 2025.
Dalam mediasi tersebut, Dadang meminta pandangan dari masing-masing pihak mengenai langkah ke depan.
Baca juga: Eksekusi Ratusan Rumah di Cicalengka Bandung Ditunda, Kades Dihubungi Bupati
"Seandainya, kedua belah pihak tidak mau berdamai dan lebih mengedepankan upaya hukum, saya tidak mempersoalkan," ujar Dadang saat ditemui di Kecamatan Arjasari pada Jumat (25/4/2025)..
Namun, ia menekankan pentingnya menjaga kondusifitas agar situasi di Kecamatan Cicalengka tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
"Saya sebagai Bupati tidak mempunyai kewenangan memutuskan. Karena semua sudah melakukan proses hukum," tambahnya.
Dadang mengonfirmasi bahwa pada 15 April 2025, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung berencana melakukan eksekusi terhadap beberapa rumah warga serta sebuah bangunan SDIT Bina Muda di Desa Tenjolaya.
Ia meminta agar eksekusi tersebut ditunda untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Baca juga: Warga Cicalengka Bandung Tolak Digusur sejak 2009, Tak Bisa Tidur Jelang Eksekusi
"Kalau proses pengadilan atau eksekusi itu memang akan dilakukan kemarin. Supaya tidak ada gejolak, saya meminta untuk ditahan dulu," ujarnya.
Meskipun demikian, Dadang belum memutuskan apakah akan memberikan kompensasi kepada pihak tergugat, yaitu warga yang terdampak, mengingat ada keputusan pengadilan yang sudah inkrah dan memasuki tahap eksekusi.
"Tetapi, dalam perjalanannya, pihak tergugat menemukan adanya kejanggalan. Maka, kami meminta semua pihak menempuh jalur hukum," jelasnya.
Sebelumnya, ribuan warga Desa Tenjolaya berkumpul di sepanjang Kapten Sangun untuk menolak eksekusi ratusan rumah dan bangunan sekolah dasar.
Baca juga: Janji Bupati Bandung Usai Tunda Eksekusi Ratusan Rumah di Cicalengka
Warga memasang spanduk dan tulisan berisi kecaman di hampir seluruh rumah dan bangunan di lokasi tersebut, serta secara bergantian berorasi di depan Kantor Desa Tenjolaya sejak pagi.
Eksekusi ratusan rumah dan bangunan SDIT Bina Muda tersebut direncanakan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Selasa (15/4/2025), berdasarkan Penetapan Ketua PN Bale Bandung: 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb Jo. 39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. 159/Pdt/2012/PT.Bdg Jo. 458 K/Pdt/2013 Jo. 312 PK/Pdt/2023, yang ditetapkan pada 5 Desember 2023.
Sebanyak 231 jiwa dari 83 Kepala Keluarga (KK) di RT 01 dan RT 05 terancam terdampak akibat eksekusi tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang