BANDUNG, KOMPAS.com – Yayasan Perguruan Al-Ruzhan milik mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, diketahui pernah menerima dana hibah sekitar Rp 45 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Dana hibah tersebut disalurkan ke sejumlah lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan, termasuk SMK dan STAI Al-Ruzhan yang berlokasi di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi hal ini dengan menekankan pentingnya akuntabilitas dari setiap penerima dana hibah, tanpa menyasar pihak tertentu.
Baca juga: Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB, Eks Wakilnya Isu Hibah Rp 45 Miliar
"Saya tidak bicara pada perorangan ya, saya tidak bicara pada orang. Saya bicaranya adalah seluruh penerima dana hibah provinsi siapapun dia, dari manapun dia harus mempertanggungjawabkan," ujar Dedi usai kegiatan Hari Pendidikan Nasional di Rindam III Siliwangi, Jalan Menado, Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).
Dedi menjelaskan, pertanggungjawaban tersebut mencakup dua hal utama, yakni secara fisik dan administratif. Ia menyebut aspek fisik harus sesuai kualitas dan kuantitas bangunan atau proyek, sementara administratif harus tercatat dengan baik.
"Satu pertanggungjawaban fisik, kedua pertanggungjawaban administratif," katanya.
Baca juga: 5 Tahun Rp 45 Miliar Dana Hibah Mengalir ke Yayasan Eks Wagub Jabar, Ini Rinciannya!
"Pertanggungjawaban fisik kalau itu dalam bentuk bangunannya harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan. Administratif, artinya administratifnya harus baik," tambah Dedi.
Menurutnya, jika pertanggungjawaban administratif tidak bisa dipenuhi, maka patut dicurigai bahwa fisik pekerjaan pun bisa bersifat fiktif.
"Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik, berarti administrasinya fiktif," pungkas Dedi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang