Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tahun Rp 45 Miliar Dana Hibah Mengalir ke Yayasan Eks Wagub Jabar, Ini Rinciannya!

Kompas.com, 30 April 2025, 08:02 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com – Yayasan Perguruan Al-Ruzhan milik mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, tercatat menerima dana hibah senilai sekitar Rp 45 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama periode 2020 hingga 2024.

Data dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jabar menyebutkan, bantuan tersebut diberikan kepada sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan tersebut, termasuk SMK dan STAI Al-Ruzhan yang berlokasi di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca juga: Penampakan Yayasan Eks Wagub Jabar yang Raup Hibah Rp 45 Miliar

Kepala Biro Kesra Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, membenarkan bahwa lembaga pendidikan tersebut telah menerima bantuan hibah secara bertahap dalam lima tahun terakhir.

“Terafiliasi, saudara-saudaranya (Uu Ruzhanul),” kata Andrie saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Bongkar-bongkaran Dana Hibah, Yayasan Eks Wagub Jabar Dapat Rp 45 M

Berikut adalah rincian bantuan hibah tersebut:

Tahun 2020:

  • SMKS Al-Ruzhan Tasikmalaya mendapat hibah dari Dinas Pendidikan Jabar sebesar Rp 59.400.000.
  • SMK Al-Ruz'han Manonjaya menerima Rp 600.000.000.

Tahun 2021:

  • STAI Al-Ruzhan mendapat hibah dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Jabar sebesar Rp 9.999.980.104,30.
  • Biaya konstruksi fisik: Rp 9.325.280.104,30
  • Biaya perencanaan: Rp 178.700.000
  • Biaya pengawasan: Rp 300.000.000
  • Biaya umum: Rp 196.000.000

Tahun 2022–2023:

  • STAI Al-Ruzhan menerima dana hibah dari Biro Kesra Setda Jabar sebesar Rp 30.000.000.000.
  • Persiapan pekerjaan gedung rektorat dan perkuliahan: Rp 5.439.999.000
  • Pekerjaan struktur gedung: Rp 12.702.054.000
  • Pekerjaan arsitektur: Rp 8.978.546.000
  • Pekerjaan MEP (mechanical electrical plumbing): Rp 2.879.401.000
  • Pondok Pesantren Al-Ruzhan juga menerima tambahan hibah sebesar Rp 2.500.000.000.

Tahun 2024:

  • SMK Al-Ruzhan kembali menerima hibah dari Dinas Pendidikan Jabar sebesar Rp 2.000.000.000.

“Tahun Anggaran 2024 dianggarkan di Dinas Pendidikan sebesar Rp 2 miliar,” pungkas Andrie.

Bangunan Yayasan Ar Ruzhan milik mantan wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, berdiri deretan bangunan tiga lantai di Jalan Ancol, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Bangunan Yayasan Ar Ruzhan milik mantan wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, berdiri deretan bangunan tiga lantai di Jalan Ancol, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025).
Jika dijumlahkan, total dana hibah yang diterima Yayasan Al-Ruzhan dalam periode 2020–2024 mencapai sekitar Rp 45,16 miliar.

Baca juga: Hibah Yayasan Eks Wagub Jabar Rp 45 M, Ada Kampus Megah Sedikit Mahasiswa

Kebijakan penyaluran dana hibah ini kini menjadi sorotan publik, menyusul keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi bantuan hibah kepada pesantren.

Menurut Dedi, ada kecenderungan penyaluran dana hibah diberikan kepada yayasan yang memiliki kedekatan politik.

“Kita ingin agar distribusi bantuan dapat lebih merata dan tepat sasaran,” ujarnya.

Penjelasan Yayasan Ar Ruzhan

Wakil Ketua 1 Bidang Akademik dan Kemahasiswaan STAI Al-Ruzhan, Willy Nugraha, enggan memberikan keterangan terkait dana hibah yang didapatkan yayasan.

Dia meminta agar hal tersebut ditanyakan ke public relation yayasan.

"Untuk masalah itu (pemilik dan dana hibah yang diterima), kita di STAI ada bagian khusus yakni Public Relation (PR). Nanti, misalkan ada yang bertanya terkait STAI atau lembaga di sini, bisa saya teruskan ke bagian PR itu. Saya hanya bagian akademik saja," ujar Willy kepada wartawan lewat telepon, Selasa (29/4/2025).

Ia hanya menjelaskan bahwa ramainya pemberitaan terkait dana hibah ke yayasan milik mantan Wagub Jabar tersebut tak memengaruhi KBM para siswa dan mahasiswa di yayasan tersebut. (Penulis: Kontributor Tasikmalaya Irwan Nugraha, Kontributor Bandung Faqih Rohman Syafei|Editor: Farid Assifa)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau