BANDUNG, KOMPAS.com – Polisi menetapkan HS (63) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun yang menewaskan seorang pelajar SMA Negeri 5 Bandung di persimpangan Jalan RE Martadinata – Jalan Anggrek, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
"Betul, dari hari Jumat malam sudah naik status menjadi tersangka," kata Kanit Gakkum Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (10/5/2025).
HS sebelumnya diamankan sejak Selasa (6/5/2025) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pada Jumat (9/5/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB, status HS resmi ditingkatkan menjadi tersangka.
"Selanjutnya kita akan masih titip di Rutan Polres dan nanti akan dititipkan ke Lapas Banceuy," ujar Fiekry.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Satu Siswa SMA 5 Bandung
Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 15.15 WIB. Peristiwa berawal saat minibus Nissan bernomor polisi D-1491-AJQ yang dikemudikan HS hendak berhenti di lampu merah persimpangan Jalan RE Martadinata – Jalan Anggrek.
Namun, pengemudi diduga tidak konsentrasi sehingga menabrak sepeda motor Yamaha D-6958-AEN yang dikendarai Sulthan Abyan Fattan (17), pelajar SMAN 5 Bandung, yang saat itu berboncengan dengan MJ.
Motor korban terdorong ke depan dan menyerempet Toyota Alphard D-1420-PZ yang dikendarai KI. Mobil tersebut lalu menyerempet minibus Honda HRV L-1830-SR, yang kemudian menyenggol sepeda motor listrik D-2223-AEG dikendarai S berboncengan dengan RS. Kendaraan terakhir menabrak mobil pick-up Daihatsu Grand Max D-8626-YS yang berada di depannya.
"Satu orang meninggal dunia," kata Fiekry.
Korban tewas dalam insiden ini adalah Sulthan Abyan Fattan. Sementara, total kerugian akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 20 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang