Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Sukabumi Ditangkap karena Diduga Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta

Kompas.com, 15 Mei 2025, 12:13 WIB
Riki Achmad Saepulloh,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini menjadi tersangka dan ditangkap dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa.

Penangkapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan dana desa yang mencapai Rp 500 juta.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang, menjelaskan bahwa Heni ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.

"HM ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-2023 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 500.556.675," ungkap Tatang dalam keterangan rilis yang diterima Kompas.com via WhatsApp, Kamis (15/5/2025) siang.

Baca juga: Eks Kades di Samosir Diduga Korupsi Dana Desa Rp 392 Juta untuk Kampanye, Berujung Penahanan

Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua lembar surat keputusan Bupati Sukabumi, laporan pertanggungjawaban keuangan dari tahun 2019 hingga 2023, tiga rekening koran bank BJB dan BCA, serta uang tunai sebesar Rp 30 juta.

Tatang menambahkan bahwa tindakan Heni dapat berujung pada hukuman penjara selama 20 tahun.

"Kami menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikujang, Ece Mulyana, mengonfirmasi bahwa BPD telah menerima surat penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Cikujang pada Rabu (7/5/2025).

"Kami BPD menerima surat penetapan tersangka itu pada hari Rabu (7/5/2025) langsung dari anggota Tipikor (Polres Sukabumi Kota) yang mengantarkan ke desa sekitar pukul 13.00 WIB," kata Ece saat dihubungi awak media via telepon, Rabu (14/5/2025) sore.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 508 Juta, Kades Air Kasar Dihukum 5 Tahun Penjara

Ece juga menyatakan bahwa pihaknya sedang melaksanakan rapat pleno untuk merapikan struktur kepengurusan desa serta menjaring Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cikujang.

Pemberhentian Heni dengan tidak hormat kini tengah menunggu keputusan dari Bupati.

"Baru hari kemarin (12/5) melaksanakan rapat pleno desa Cikujang. Segala macamnya sudah dilengkapi tinggal diserahkan ke Bupati, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) melalui kecamatan. Lebih lanjut terkait penonaktifan soal itu ranah Bupati," tegas Ece.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau