TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap dua penambang emas ilegal, SH (50) dan JP (49), di wilayah Perhutani Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis (15/5/2025).
Keduanya ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin resmi.
Mereka diketahui membuka galian tambang dengan cara membuat lubang yang dipasang penyangga kayu di sekelilingnya.
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul Masih Tahap Penyelidikan, Belum Ada Tersangka
Dalam prosesnya, pelaku berhasil mendapatkan beberapa bongkahan batu dan tanah yang diduga mengandung logam mulia, termasuk emas.
"Para pelaku melakukan aktivitas galian tambang emas di lahan Perhutani tanpa izin resmi. Keduanya langsung ditangkap dengan beberapa barang buktinya," jelas Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, di kantornya, Kamis siang.
Kegiatan ilegal ini awalnya dicurigai oleh warga setempat yang melihat adanya penggalian di area Perhutani yang biasanya tidak dijamah oleh orang lain.
Warga kemudian melaporkan aktivitas tersebut ke pihak kepolisian karena khawatir akan merusak lingkungan dan berdampak negatif pada perkampungan sekitar.
"Mulanya ada laporan warga yang merasa kegiatan mereka akan merusak alam dan berdampak ke perkampungan warga jika ada hujan atau khawatir muncul bencana alam akibat itu," tambah Faruk.
Baca juga: Hutan Pendidikan UNMUL Rusak Akibat Tambang Ilegal, Rehabilitasi Tertahan Proses Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, antara lain satu mesin pembelah batu, satu troli kayu, satu ember, satu cangkul, satu set palu dan karet, satu bungkus borax, satu bungkus batuan mengandung emas, satu kompresor, dan satu set kowi atau wadah sebagai alat penghancur emas.
Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Mereka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kedua tersangka diancam 5 tahun kurungan penjara," tutup Faruk.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang