Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengoreksi pernyataan sebelumnya mengenai pembongkaran Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pajajaran di Kompleks Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung.
Renovasi bangunan tersebut dilakukan atas inisiatif Kementerian Sosial.
Pada Minggu (18/5/2025), Farhan mengungkapkan protesnya dengan menyatakan bahwa bangunan SLB tersebut merupakan cagar budaya yang seharusnya dilindungi.
Namun, keesokan harinya atau pada Senin (19/5/2025), Farhan menegaskan bahwa bangunan itu bukan cagar budaya dan diperbolehkan untuk direnovasi.
"Ternyata bangunan SLB yang direnovasi bukanlah cagar budaya walaupun usianya sudah cukup tua. Kami tadi pagi sudah ngobrol lewat rapat online dengan pemerintah provinsi, pemerintah kota, sama pemerintah pusat," ujar Farhan di Alun-alun Kota Bandung, Senin.
Farhan memastikan bahwa renovasi bertujuan untuk memperbaiki ruang kelas yang ada dan tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) para siswa SLB Negeri Pajajaran.
Sebelumnya, rencana pemindahan KBM ke SLB Cicendo dibatalkan, dan kini KBM hanya akan dipindahkan ke ruangan lain yang masih berada dalam kawasan Sentra Wyata Guna.
Menurut Farhan, pemerintah pusat akan memanfaatkan ruang yang kurang maksimal di SLB Wiyata Guna untuk dimaksimalkan menjadi sekolah rakyat.
"Maka ada gedung-gedung yang mesti diperbaiki sehingga tidak akan mengganggu heritage-nya. Para siswa SLB di sana sementara pindah kelas dulu, tapi nanti akan dikembalikan lagi ke kelas yang baru," ungkap Farhan.
Mengenai izin pembangunan yang sempat menjadi perdebatan, Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan memastikan bahwa semua proses renovasi ruang kelas di lokasi tersebut memiliki perizinan yang lengkap.
"Sebagian memang sudah ada izin untuk rehabilitasinya, tapi perizinan berikutnya apabila ingin menambah yang lain, kita akan bantu standby setiap saat untuk kelengkapan perizinan," tandasnya.
Baca juga: Sekda Jabar Bantah Kelas SLB Pajajaran yang Direnovasi Bangunan Cagar Budaya
Sebelumnya, Farhan menyebutkan bahwa SLB Pajajaran merupakan cagar budaya yang dilindungi oleh Perda Nomor 7 Tahun 2018.
"Di Wyata Guna ada dua gedung, salah satunya yang dirubuhkan. Nah, gedung itu adalah gedung Cagar Budaya yang dilindungi oleh Perda," katanya.
Farhan menyatakan kekecewaannya terhadap Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dianggap tidak melakukan koordinasi dan izin sebelumnya kepada Pemerintah Kota Bandung.
"Ya jelas melanggar. Untuk SLB negeri dari TK sampai SMA, 100 persen itu kewenangan pemerintah provinsi, gedungnya punya Kemensos. Tapi, kewajiban saya adalah melindungi gedung cagar budaya. Bahwa tidak terjadi koordinasi, ini yang harus kita pertanyakan," tegasnya.