Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Pembongkaran SLB Pajajaran Bandung, Farhan Akan Layangkan Surat Resmi

Kompas.com, 19 Mei 2025, 10:10 WIB
Eris Eka Jaya

Editor

KOMPAS.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan pembongkaran bangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pajajaran di kawasan Sentra Wyata Guna melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Bangunan Cagar Budaya.

Farhan menegaskan akan mengirimkan surat keberatan secara resmi kepada Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kami mau melayangkan surat resmi. Bahkan, pengajuan PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung) saja enggak ada," kata Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Minggu (18/5/2025).

Baca juga: Kecewa SLB Pajajaran Bandung Dibongkar, Farhan: Kami Tak Dianggap

Farhan menilai, pembongkaran dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, khususnya tanpa melalui koordinasi dan perizinan dari Pemerintah Kota Bandung yang memiliki kewenangan dalam perlindungan bangunan cagar budaya.

"Kan aneh, masa pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tidak menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat," tuturnya.

"Kalau mau bongkar dan bangun-bangunan, harus ada izin PBG dulu," ujarnya.

Menurut Farhan, Pemerintah Kota Bandung tidak akan mencampuri urusan internal atau program milik Kementerian Sosial maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan daerah tetap harus ditindak secara hukum.

Baca juga: SLB Pajajaran Dibongkar, Farhan: Kan Aneh, Masa Pemerintah Pusat dan Provinsi Tidak Menunjukkan Contoh

"Saya hanya akan bicara pada hukum bahwa itu gedung cagar budaya yang harus dilindungi. Kalau mau bicara melanggar hak anak, silakan tanya ke Pemerintah Provinsi. Kalau mau bicara soal program Sekolah Rakyat, silakan tanya ke Kemensos," tandasnya.

Ia berharap semua pihak dapat duduk bersama untuk membahas masalah ini secara konstruktif, dengan memperhatikan hierarki hukum serta kewenangan masing-masing.

"Kita harus melihat dulu hierarki hukum dari Perda ke undang-undang serta kewenangan masing-masing wilayah. Jadi, kita akan membicarakan ini dalam sebuah diskusi yang sehat dan serius," ucapnya.

Penjelasan Kementerian Sosial

Sebelumnya, Kementerian Sosial membantah tudingan bahwa mereka menggusur SLBN Pajajaran untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, menegaskan tidak ada kebijakan dari Kementerian Sosial yang bertujuan mengusir siswa atau menutup aktivitas belajar di SLB tersebut.

"Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak," ucap Supomo.

Ia menjelaskan pengosongan bangunan dilakukan dalam rangka perbaikan fasilitas guna mendukung kegiatan belajar mengajar (KBM) yang lebih layak.

Baca juga: Viral SLB Pajajaran Dibongkar, Dedi Mulyadi: Bukan Digusur, tapi Dibagusin

Halaman:


Terkini Lainnya
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau