BANDUNG, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, mendesak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2022 yang mengatur tentang komite sekolah.
Desakan ini muncul setelah mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan komite sekolah SMK Negeri 13 Bandung terhadap seluruh siswa kelas 11 dengan nominal Rp5,5 juta per siswa yang disebut sebagai sumbangan.
"Dari dulu saya berharap Pergub itu dirubah karena tidak sesuai dengan Permendikbud yang mengatur komite sekolah," ujar Ono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/5/2025).
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan bahwa komite sekolah dapat menggalang dana dari masyarakat atau dunia usaha melalui cara-cara yang inovatif dan kreatif.
Namun, kata Ono, Pergub Jabar justru membolehkan komite sekolah memungut dana dari orangtua siswa, yang menurutnya sangat membebani masyarakat.
"Nah makanya ini yang bertentangan. Dengan adanya Pergub Jabar itu membuka pintu pada komite sekolah untuk lakukan pungutan ke orangtua peserta didik. Harusnya komite sekolah nyari uangnya di luar, bukan di dalam," katanya.
Ia juga menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di SMKN 13 Bandung, tetapi juga di sekolah-sekolah negeri lainnya di Jawa Barat.
Oleh karena itu, Ono mendesak Gubernur Jabar segera turun tangan menangani persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk di sekolah lain.
"Saya berharap gubernur bisa merubah Pergub tersebut sekaligus memastikan tidak ada lagi pungutan yang dalihnya sumbangan kepada orangtua peserta didik," pungkas Ono.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang