BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat membantah tuduhan bahwa mereka mengkriminalisasi mantan pegawainya, TY, yang mengungkap dugaan korupsi zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD sebesar Rp 3,5 miliar.
Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, menjelaskan bahwa TY dilaporkan ke Polda Jabar pada tahun 2024 karena mengakses dokumen internal Baznas secara ilegal setelah statusnya sebagai pegawai berakhir.
Menurut Achmad, TY juga diduga telah memanipulasi sebagian data dan menyebarkannya kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan, yang mengakibatkan kesimpangsiuran informasi.
Baca juga: Eks Pegawai Bongkar Dugaan Korupsi Baznas Rp 13 M, Polda Jabar Bilang Belum Ada Laporan
"Bahwa permasalahan TY bukan pengaduan persoalan whistleblower melainkan telah mengakses dokumen internal secara tidak sah milik Baznas Jabar," tegas Achmad dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Selasa (27/5/2025).
Achmad menambahkan bahwa Baznas Jabar berkomitmen untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas whistleblower.
Pihaknya juga telah menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak puas.
Terkait tudingan korupsi yang dilontarkan oleh TY, Achmad menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah terbukti.
Baznas Jabar telah menjalani audit investigatif oleh Baznas RI dan Inspektorat Jabar, yang hasilnya menyatakan tidak ada penyalahgunaan dana.
"Kami telah di audit investigatif dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti," ungkap Achmad.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan TY sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia, yang diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Ungkap Dugaan Korupsi, Eks Pegawai Baznas Jabar Malah Jadi Tersangka dan Ini Penjelasan Polda Jabar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menanggapi kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak berdasar.
"LBH Bandung mem-framing (membingkai) versi mereka. LBH itu lawyer-nya tersangka, jadi sah-sah saja versi tersangka," kata Hendra saat dihubungi wartawan pada Senin (26/5/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang