BANDUNG, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat yang dilaporkan oleh mantan pegawainya berinisial TY melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.
Dalam siaran persnya, LBH Bandung menyebut TY telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi kepada pengawas internal Baznas RI, Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang masuk secara resmi ke Polda Jabar.
"Sampai saat ini belum ada laporan resminya, kalau dia dan LBH bisa tunjukkan LP kalau bukti telah melapor silakan, sah saja," ujar Hendra melalui pesan singkat, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Ungkap Dugaan Korupsi, Eks Pegawai Baznas Jabar Malah Jadi Tersangka dan Ini Penjelasan Polda Jabar
Dalam keterangan LBH, TY disebut melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemprov Jabar senilai Rp3,5 miliar.
Terkait pernyataan LBH Bandung yang menilai ada kriminalisasi terhadap TY setelah membongkar dugaan korupsi, Hendra menyatakan bahwa hal itu sah sebagai bagian dari pembelaan hukum.
"Kan itu versi LBH sebagai lawyer, sah-sah saja. Merupakan saluran hukum bagi tersangka, nanti sama-sama akan diuji di pengadilan," kata dia.
Hendra menjelaskan, penetapan TY sebagai tersangka berawal dari laporan bahwa ia diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan dokumen elektronik milik Baznas Jabar yang tergolong rahasia.
Dokumen tersebut termasuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Jabar Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi.
Baca juga: Bantah Uang Hibah Dipakai Beli Mobil Pribadi, Baznas Tasikmalaya: Itu Kendaraan Operasional
Modus operandi TY, menurut Hendra, adalah memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja Baznas sebelum ia diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023.
"Dia sudah dipecat, tapi kok masih legal akses ini dan (informasinya) di-share ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh," tegas Hendra.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop MacBook Pro 13 inci tahun 2017 dan printer Epson L360, yang digunakan untuk memindahkan data dari perangkat institusi ke perangkat pribadi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hendra memastikan TY tidak ditahan dan tetap memiliki hak untuk membela diri dalam proses hukum.
Baca juga: Beli 5 Mobil Rp 1,4 M untuk Pimpinan dari Dana Hibah, Baznas Tasik: Pemprov Jabar Setuju
Atas perbuatannya, TY dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang