Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Baznas Tasikmalaya Diduga Langgar Pergub Hibah Pemprov Jabar

Kompas.com, 28 Mei 2025, 15:08 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya Kembali menjadi sorotan terkait penyaluran dana hibah.

Sebelumnya, Baznas Kabupaten Tasikmalaya disorot karena Sebagian bantuan hibah dari Pemprov Jabar sebesar Rp 1,4 miliar digunakan untuk membeli lima mobil operasional pimpinan.

Kali ini, Lembaga penyalur zakat ini juga didera masalah dugaan pelanggaran penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Kemeng Kabupaten Tasikmalaya H Dudu Rohman mengatakan, Baznas diduga menyalurkan dana hibah melalui pihak ketiga, yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub) Nomor 13 Tahun 2023.

“Karena tidak sesuai dengan Pergub No 13 Tahun 2023 tentang dana hibah yang tidak boleh disalurkan melalui pihak ketiga,” ujar Dudu Rohman kepada Kompas.com melalu sambungan WhatsApp, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Bantah Uang Hibah Dipakai Beli Mobil Pribadi, Baznas Tasikmalaya: Itu Kendaraan Operasional

Dudu menjelaskan, menurut informasi dari Inspektorat, Baznas Kabupaten Tasikmalaya menyalurkan dana hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk beberapa program dan bekerja sama dengan pihak ketika, di antaranya:

1. Bantuan modal usaha melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin)

2. Bantuan guru pendidikan diniyah melalui Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT),

3. Bantuan untuk guru ngaji di lembaga Baitul Qur’an.

Penyaluran melalui lembaga-lembaga tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena dana hibah seharusnya disalurkan langsung kepada penerima tanpa perantara.

Tim Inspektorat Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Baznas Kabupaten Tasikmalaya sejak tanggal 26 hingga 28 Mei 2025. Pemeriksaan ini akan dilanjutkan oleh tim Inspektorat lainnya pada awal Juni mendatang.

Dudu Rohman menambahkan bahwa pengawasan terhadap Baznas dilakukan oleh beberapa pihak.

“Baznas diawasi oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Pemerintah memantau kinerja Baznas secara umum dan memastikan Baznas menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan,” jelas Dudu yang juga ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tasikmalaya.

Selain itu, pengelolaan keuangan Baznas juga diaudit secara berkala oleh auditor independen guna memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.

Hingga saat ini, hasil akhir dari pemeriksaan belum diumumkan secara resmi. Namun, kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat peran strategis Baznas dalam penyaluran dana umat untuk kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak terulang kembali.

Tanggapan Baznas Kabupaten Tasikmalaya

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi menerangkan, bahwa sampai sekarang pemeriksaan oleh Inspektorat Jabar masih berlangsung hingga 5 Juni 2025.

"Baru klarifikasi sekarang juga. Belum bisa menjelaskan saya juga kan belum selesai pemeriksaannya. Yang penting itu maksud pengalihan menurut kami mengalihkan mustahik penerima itu," katanya saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).

Menurut dia, pihak lain yang dimaksud adalah dalam bentuk kerjasama dalam rangka penyaluran karena hal tersebut diatur juga dalam Peraturan Baznas. Namun Eddy mengaku lupa lagi ada di poin berapa.

"Ada di Perbaznas nomor berapa lupa lagi, tapi tentang penyaluran gitu," ucapnya.

Eddy menambahkan, saat ini pihaknya dan inspektorat Jabar tengah mencari kesesuaian atau persamaan aturan dalam antara Perbaznas dan Peraturan Gubernur terkait dengan hal tersebut.

"Karena kami juga ada aturannya berkolaborasi atau berkerja sama dengan pihak lain baik dalam sosialisasi penghimpunan maupun penyaluran. Itu masih dikonfirmasikan. Sementara ada Perbaznas ada Pergub masih dipadukan jadi ketemunya dimana, bedanya dimana," pungkasnya.

Hibah Rp 1,43 M untuk Beli 5 Mobil Operasional

Sebelumnya diberitakan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan publik setelah diketahui menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1,43 miliar untuk membeli lima unit mobil operasional.

Dana tersebut merupakan bagian dari total hibah Rp 4,4 miliar yang diterima Baznas pada Desember 2023.

Kepala Baznas Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, menjelaskan bahwa pembelian kendaraan ini bertujuan untuk mendukung kinerja pimpinan Baznas yang sebelumnya menggunakan kendaraan pribadi.

"Kendaraan tidak punya, masing-masing pimpinan punya kendaraan. Ya, untuk meningkatkan kinerja, sementara kemarin pakai mobil masing-masing," ujar Eddy.

Kelima kendaraan yang dibeli terdiri dari satu unit New Xpander Cross Prem CVT, satu unit Toyota Rush S 1.500 A/T GR Sport, dua unit Toyota Veloz 1.5 CVT, dan satu unit Honda All New WR-V E MT. Seluruh kendaraan berwarna hitam dan putih, dengan nilai satuan antara Rp 254 juta hingga Rp 330 juta.

Menanggapi kritik publik, Eddy menegaskan bahwa kendaraan tersebut adalah milik lembaga dan digunakan untuk operasional Baznas, termasuk layanan kepada mustahik dan realisasi program-programnya.

"Jadi, itu kendaraan operasional dimanfaatkan untuk lembaga, bisa layanan mustahik dan realisasi program-programnya, layanan muzaki, dan sejenisnya. Jadi, tidak hanya untuk operasional pimpinan," jelas Eddy.

Baca juga: Hibah Rp 1,4 M Dibelikan 5 Mobil Pimpinan Baznas Tasikmalaya, Kesra: Sesuai Proposal

Pembelian kendaraan ini telah mendapatkan persetujuan dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jawa Barat dan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). "Sesuai proposal dan sesuai NPHD," ujar Kepala Biro Kesra Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana.

Selain untuk pembelian kendaraan operasional, dana hibah tersebut juga dialokasikan untuk berbagai program kesejahteraan masyarakat, termasuk bantuan kepada guru ngaji, UMKM, dan bantuan jompo.

Bantuan untuk guru ngaji madrasah diniyah sebesar Rp 1,65 miliar, dan guru ngaji binaan Baznas sebesar Rp 261,3 juta. Untuk bantuan UMKM diperuntukkan modal usaha perorangan sebesar Rp 351 juta, dan bantuan jompo sebesar Rp 314 juta. 

Meskipun pembelian kendaraan operasional ini telah sesuai prosedur, penggunaan dana hibah untuk pembelian mobil tetap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai prioritas penggunaan dana zakat dan hibah.

Baznas Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa seluruh proses pembelian dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, termasuk melalui dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau