BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, membantah bahwa uang dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat digunakan untuk membeli kendaraan pribadi.
Dia menegaskan bahwa dana hibah tahun anggaran 2023 itu sebagian dibelikan lima unit mobil atau kendaraan operasional para pimpinan.
"Jadi, itu kendaraan operasional dimanfaatkan untuk lembaga, bisa layanan mustahik dan realisasi program-programnya, layanan muzaki, dan sejenisnya. Jadi, tidak hanya untuk operasional pimpinan," ujar Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (22/5/2025).
Eddy menjelaskan bahwa pembelian kendaraan tersebut sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan telah disetujui juga oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jabar.
Baca juga: Beli 5 Mobil Rp 1,4 M untuk Pimpinan dari Dana Hibah, Baznas Tasik: Pemprov Jabar Setuju
Kelima kendaraan operasional tersebut juga dibuktikan dengan dokumen resmi berupa STNK dan BPKB atas nama Baznas Kabupaten Tasikmalaya.
Eddy menjelaskan bahwa sebelum pengajuan permohonan tersebut, Baznas Kabupaten Tasikmalaya telah memiliki sejumlah armada, di antaranya satu unit ambulans gratis untuk layanan kesehatan, dan dua unit lainnya untuk operasional amil, seperti kegiatan sosialisasi dan dakwah zakat.
Kemudian terkait operasional, semisal bahan bakar, sopir, dan lainnya, seluruhnya ditanggung oleh Baznas Kabupaten Tasikmalaya.
"Di Kantor Baznas Kabupaten Tasikmalaya tidak tersedia petugas khusus yang berjaga secara bergiliran sehingga tanggung jawab pengamanan berada langsung di bawah pimpinan yang ditunjuk," kata Eddy.
"Biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan, seperti penggantian oli hingga pembayaran STNK, ditanggung pribadi oleh pimpinan dan tidak dibebankan ke anggaran Baznas," katanya.
Baca juga: Tanggapan UPI soal Terima Dana Hibah Rp 80 Miliar dari Pemprov Jabar
Sementara itu, Kepala Biro Kesra Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, membenarkan pembelian lima unit kendaraan operasional oleh Baznas Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan usulan proposal dana hibah.
"Sesuai proposal dan sesuai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)," katanya.
Dia menambahkan bahwa Baznas Kabupaten Tasikmalaya telah menerima dana hibah dari Pemprov Jabar pada 2023 sebesar Rp 4,4 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang