Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Longsor Gunung Kuda, Walhi Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang di Jabar

Kompas.com, 1 Juni 2025, 15:38 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kegiatan tambang, menyusul tragedi longsor di Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan 19 pekerja.

Walhi menyebut pengawasan seharusnya dilakukan sebelum bencana terjadi, bukan hanya setelahnya.

Walhi Jabar mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk lebih aktif mengawasi kegiatan pertambangan guna memastikan berjalan aman dan ramah lingkungan.

Walhi Jabar juga mengingatkan, pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.

Baca juga: Ditemukan Lagi, Jumlah Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Jadi 19 Orang

Hal tersebut agar kejadian seperti tanah longsor di Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon tidak kembali terjadi di masa depan. Pasalnya, kecelakaan kerja hingga menyebabkan pekerja tewas di lokasi pertambangan sudah berulang terjadi.

"Gunung Kuda bukan satu-satunya insiden yang memakan korban jiwa. Ini menunjukkan bahwa praktik tambang di Jawa Barat masih jauh dari profesional dan abai terhadap standar keselamatan," ujar Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang saat dihubungi, Minggu (1/6/2025).

Iwang berpendapat, selama ini perusahaan tambang hanya fokus pada pengurusan legalitas perizinan saja, dan kerap mengesampingkan standar keselamatan para pekerjanya.

Padahal, kata dia, perusahaan juga diituntut untuk memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Jangan sampai berakibat fatal pada pekerja dan lingkungan sekitar.

"Yang jadi sorotan kami itu adalah para pelaku usaha meletakkan dokumen perizinan salah satu legalitas untuk berkegiatan, jauh lebih penting dari itu ada dokumen yang harus taati Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta laporan berkala seperti Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Bagaimana mereka harus membuat laporan per semester," kata Iwang.

Iwang juga meminta, pemerintah daerah lebih aktif melakukan pengawasan kepada setiap perusahaan tambang. Hal tersebut merupakan salah tanggung jawab sebagai pihak yang memberikan izin, bukan janya turun tangan saat terjadi kejadian saja.

"Apakah pemerintah benar-benar mengawasi kesesuaian antara praktik di lapangan dengan isi dokumen? Ini yang tidak jelas dan luput dari pengawasan. Begitu ada korban, baru kebakaran jenggot. Ini cerminan bahwa fungsi kontrol pemerintah lemah," tuturnya.

Lebih lanjut, Walhi Jabar juga menemukan adanya perusahaan yang diduga melanggar aturan terkait eksploitasi pertambangan, mulai dari jam operasional melewati batas serta alat berat yang digunakan tidak sesuai.

"Dalam dokumen disebutkan alat yang digunakan misalnya adalah A, kemudian jam beroperasi delapan jam sehari. Tetapi di lapangan pakai alat B dan bekerja 24 jam nonstop,” ucap Iwang.

Baca juga: Longsor Gunung Kuda, Walhi Jabar: Tambang Ilegal Meningkat, Gunung dan Bukit Jadi Sasaranl

Diketahui, sebanyak 19 orang pekerja tewas dalam peristiwa tanah longsor di Galian C Gunung Kuda. Selain itu, tujuh orang mengalami luka, dan enam lainnya masih belum ditemukan.

Atas peristiwa ini, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi pun telah mencabut empat izin dari tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Kuda.

Pencabutan ini merupakan sanksi administratif kepada perusahaan atas tragedi tersebut. Selain itu, perusahaan dinilai telah melanggar aturan SOP.

"Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam. Saya minta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya, dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/6/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau