BANDUNG, KOMPAS.com - Kebijakan jam malam bagi siswa di Jawa Barat, yang merupakan instruksi dari Gubernur Dedi Mulyadi, kini telah diterapkan di beberapa kota dan kabupaten.
Kebijakan ini, dikenal sebagai "jam malam pelajar", mengatur agar para peserta didik tidak berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
Ia menilai bahwa kebijakan ini relevan dengan upaya pembentukan karakter generasi muda, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun moralitas.
Baca juga: Farhan: Jam Malam Siswa di Kota Bandung Diberlakukan Hari ini
"Langkah pembatasan aktivitas malam ini penting demi menciptakan kedisiplinan dan membatasi paparan anak terhadap hal-hal negatif di malam hari," ungkap Dadang saat ditemui di Soreang pada Senin (2/6/2025).
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan prinsip pembangunan karakter yang diusung Pemerintah Kabupaten Bandung, terutama dalam membina generasi muda yang disiplin, sehat, dan berakhlak baik.
Dadang menambahkan bahwa pembatasan aktivitas malam bagi para pelajar diharapkan dapat melatih mereka untuk menghargai waktu, mengembangkan kebiasaan hidup sehat, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Jam Malam Siswa Jabar Berlaku Mulai Juni Ini
"Dan tentunya secara kesehatan, kalau kita tidur di bawah jam 10, ini akan merefresh kembali otak kita. Ini adalah salah satu cara untuk membentuk karakter anak bangsa berdasarkan Pancasila, salah satunya disiplin waktu. Apabila kita bisa disiplin waktu, maka saya dukung program gubernur," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang