Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baznas Jabar Tanggapi soal Kelebihan Penggunaan Dana Operasional yang Dituding Indikasi Korupsi

Kompas.com, 2 Juni 2025, 17:35 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat mengklarifikasi soal kelebihan penggunaan dana zakat yang dituding oleh mantan pegawainya, Tri Yanto, sebagai indikasi korupsi.

Sebelumnya, Tri Yanto, eks Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, menuding mantan lembaga tempatnya bekerja telah melakukan penyelewengan dana operasional dari ketentuan maksimal 12,5 persen menjadi 20 persen pada 2021-2022.

Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, mengatakan tidak ada aturan khusus mengenai berapa batas tertinggi penggunaan dana operasional dari hasil penghimpunan zakat.

Lebih lanjut, angka 12,5 persen itu muncul dari hasil pembagian delapan golongan penerima zakat atau asnaf, yang salah satunya adalah amil, dalam hal ini pegawai Baznas.

Angka itu juga menjadi acuan auditor saat melakukan audit internal.

Baca juga: Baznas Jabar Akui Eks Pegawainya Gunakan Dana Zakat untuk Kuliah

"Dana itu kan untuk menggaji para pegawai atau amilin. Sebetulnya, secara syar'i tidak ada ketentuan 12,5 persen. Namun, asnaf itu ada delapan golongan, jadi hitungannya dibagi delapan golongan, makanya muncul angka 12,5 persen," ujar Achmad dalam konferensi pers di kantornya di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (2/6/2025).

Dia mengeklaim kelebihan penggunaan dana operasional itu sudah dikonsultasikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Baznas RI, dan Kementerian Agama (Kemenag) sesuai prosedur yang berlaku.

Ketiga lembaga itu memperbolehkan adanya kelebihan penggunaan dana, asalkan jumlah yang digunakan untuk keperluan operasional Baznas Jabar masih dalam taraf wajar.

"Ketika tidak cukup, boleh menggunakan dana asnaf bila operasionalnya untuk kegiatan dakwah dan syiar Islam, tetapi seizin Baznas RI dan tidak berlebihan," ucap Achmad.

Baca juga: Baznas Jabar Bantah Tudingan Korupsi Rp 13 M dari Eks Karyawan yang Kini Tersangka

Adapun terkait kenaikan gaji pimpinan Baznas Jabar yang disorot oleh Tri Yanto hingga mencapai 121 persen, sepenuhnya tidak berasal dari dana zakat, tetapi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar.

Achmad menyatakan, bila kelebihan dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, Baznas Jabar tidak akan lolos dari audit investigatif oleh Baznas RI dan Inspektorat Jabar.

"Laporan keuangan tersebut telah melalui proses audit oleh akuntan publik independen dan juga audit syariah oleh Irjen Kemenag RI pada 10-15 Juni 2024. Pada 8 Oktober 2024, laporan hasil audit oleh auditor syariah Irjen Kemenag RI sudah keluar dengan surat nomor: B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024. Hasilnya adalah indeks kepatuhan syariah 86,73 (efektif) dan indeks transparansi 87,50 (transparan), tidak ditemukan fraud atau korupsi," katanya.

Lalu, hasil audit dari tuduhan penyelewengan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 11,7 miliar tahun 2020 telah disampaikan ke Baznas RI yang ditindaklanjuti dengan audit khusus pada 3-9 Oktober 2023.

"Tanggal 15 Juli 2024, keluar surat dari Baznas RI nomor B/2881//DKMR-DAKM/KETUA/KD.02.05/VII/2024 tentang laporan hasil audit DAKM Baznas RI yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti," ucap Achmad.

Baca juga: Eks Pegawai Baznas Jabar Masih Pertimbangkan Praperadilan atas Status Tersangkanya

Sebelumnya diberitakan, Tri Yanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar karena telah melakukan akses ilegal terhadap dokumen rahasia mantan lembaga tempatnya bekerja.

Penetapan tersangka mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar itu menuai polemik setelah melaporkan dugaan adanya penyelewengan atau korupsi internal sebesar Rp 13,3 miliar.

Tri pun angkat bicara dan mengaku menemukan adanya dugaan kelebihan penggunaan dana operasional Baznas Jabar pada 2021–2022 yang mencapai 20 persen dari total dana zakat.

Padahal, sesuai aturan Kementerian Agama, batas maksimal penggunaan dana operasional oleh Baznas adalah 12,5 persen dari total dana yang dihimpun.

"Saya persuasif sampaikan itu kepada pimpinan baik-baik untuk diperbaiki, tetapi setelah berjalan beberapa bulan hingga setahun, itu tidak bergerak. Saya akhirnya konsultasikan ke Baznas RI, lalu saya diberikan SP dan akhirnya di-PHK," kata Tri.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau