SERANG, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada bidan Dorry Lydia Tanjung atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Dedi Muhamad, anggota TNI.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dorry Lydia Tanjung dengan pidana selama 3 bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Diah Satuti Miftafiatun, saat membacakan putusan, Rabu (4/6/2025).
Dorry dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Bidan di Banten Dipenjara dan Didakwa Aniaya Suaminya Seorang TNI
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang.
Usai sidang, baik JPU maupun kuasa hukum Dorry menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar pengacara Dorry, Pampangrara.
Pampang menambahkan, jika menerima putusan tersebut, kliennya akan bebas dari tahanan dalam waktu sembilan hari ke depan, karena selama proses hukum Dorry telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.
Namun, Pampang menyatakan tidak puas dengan putusan hakim karena luka yang dialami korban dinilai tidak parah, hanya berupa goresan atau lecet.
Baca juga: Bidan di Serang Dituntut 3 Bulan Penjara karena KDRT terhadap Suaminya, Anggota TNI
Peristiwa KDRT ini terjadi pada 5 Agustus 2023. Saat itu, Dorry meminta uang kepada suaminya untuk membeli kue ulang tahun anak mereka. Keduanya bertemu di rumah yang juga menjadi tempat praktik Dorry untuk membicarakan rencana perayaan.
Setelah berdiskusi, Dorry diduga merebut kunci mobil dari tangan Dedi hingga terjadi tarik-menarik. Dalam insiden tersebut, kunci mobil mengenai jidat Dedi sehingga menyebabkan luka lecet.
Selain itu, Dedi mengalami luka lecet di lengan, kelopak mata kiri, hidung, rahang, serta lengan kanan atas dan bawah akibat kekerasan benda tumpul.
Karena terganggu aktivitasnya akibat luka yang dialami, Dedi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang