Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Dedi Mulyadi Tetap Larang Rapat di Hotel, PHRI Jabar: Tak Memaksa, Cuma Imbauan

Kompas.com, 13 Juni 2025, 10:26 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat menanggapi keputusan Gubernur Dedi Mulyadi yang melarang kegiatan rapat pemerintah digelar di hotel, meski Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memberikan izin.

Ketua PHRI Jabar, Dodi Ahmad Sofiandi, mengaku tidak bisa memaksakan imbauan dari Mendagri untuk diikuti oleh kepala daerah, mengingat hal tersebut di luar kewenangannya.

"Kalau saya tidak bisa memaksakan Gubernur Jabar. Saya cuma mengimbau saja. Mudah-mudahan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri itu bisa diikuti oleh gubernur, bupati, dan wali kota se-Jawa Barat," ujarnya saat dihubungi, Jumat (13/6/2025).

Meski demikian, PHRI Jabar berharap besar kepada pemerintah daerah (pemda) agar mereka kembali menggelar kegiatan rapat maupun lainnya di hotel dan restoran.

Baca juga: Meski Diizinkan Mendagri, Dedi Mulyadi Tetap Larang Pejabat Rapat di Hotel

Menurut Dodi, kebijakan efisiensi anggaran telah memukul sektor perhotelan yang tengah berupaya bangkit pasca-pandemi Covid-19.

Selain itu, hal tersebut juga dinilai mengabaikan peran industri hospitality dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Berharap diizinkan, kalau memang gubernur tidak mengizinkan, ya sudah, saya juga tidak banyak bicara itu tergantung kebijakan para penguasa di wilayah Jawa Barat," kata Dodi.

Dia menerangkan, efek dari kebijakan efisiensi anggaran berdampak langsung terhadap industri perhotelan di Jabar.

Baca juga: Bakal Tutup 276 Tambang Ilegal, Dedi Mulyadi: Jangan Untung Sendiri, Pentingkan Lingkungan

Lebih lanjut, sedikitnya ada tiga hotel di Jabar yang terpaksa menutup operasionalnya akibat minimnya okupansi.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Dedi Mulyadi tetap melarang aparatur pemerintah daerah menggelar kegiatan rapat di hotel.

Dedi menjelaskan, anggaran untuk kegiatan rapat di hotel akan dialihkan untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat dan pembangunan infrastruktur.

Pemprov Jabar masih memiliki utang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp 360 miliar serta berkomitmen untuk menjamin pendidikan anak-anak hingga jenjang SMA.

"Seluruh kebutuhan dasar itu hanya bisa dipenuhi kalau kita aparat pemerintah efisien. Jadi, saya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai gubernur, meminta seluruh bupati/wali kota tetap menggunakan fasilitas gedung kantor yang kami miliki," kata Dedi dalam video yang diterima Kompas.com, Kamis (12/6/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau