BOGOR, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengakui telah melanggar aturan lalu lintas dengan tidak mengenakan helm saat dibonceng menggunakan motor dinas milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Ia meminta pihak kepolisian untuk tetap menindak pelanggaran tersebut.
Menanggapi pernyataan Dedi, Satlantas Polres Bogor memastikan bahwa mereka telah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penindakan tersebut dilakukan dengan ETLE mobile di Jalan Alternatif Sentul, Bogor.
"Yang ada di video, Pak Gubernur. Jadi kita lakukan penilangan dengan tilang elektronik atau ETLE," ujar KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Akui Tak Pakai Helm dan Minta Polisi Tilang Motor Patwal yang Ditumpanginya
Ardian menjelaskan bahwa penindakan menggunakan ETLE sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/1302/VI/HUK.6.2./2025, yang berlaku dari 1 Juni hingga 1 Juli 2025.
Dalam periode tersebut, tidak ada lagi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan blangko tilang manual.
"Jadi penindakan lalu lintas menggunakan ETLE maupun teguran. Kami sudah melaksanakan penindakan dan saat ini sedang proses validasi data kendaraan Dinas Perhubungan,” tambahnya.
Dalam video yang beredar di media sosial, Dedi Mulyadi terlihat dibonceng oleh petugas Patwal Dishub tanpa mengenakan helm.
Polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan melalui pelat nomor dan akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pemilik kendaraan.
"Nama petugas Patwal Dishub yang membonceng Pak Gubernur adalah Ferdian. Dari analisis video terlihat pelanggaran berupa membawa penumpang tanpa helm," jelas Ardian.
Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke instansi terkait untuk diisi data lengkap pelanggar, termasuk nomor telepon.
Data tersebut diperlukan untuk menerbitkan nomor BRIVA sebagai bagian dari sistem pembayaran denda tilang elektronik.
“Pak Gubernur juga nanti mengisi datanya. Kalau betul, itu nomor HP beliau, maka setelah BRIVA keluar, akan kami tembuskan ke nomor tersebut,” kata Ardian.
Lebih lanjut, Ardian menyebutkan bahwa pelanggaran tidak mengenakan helm sebagai penumpang diatur dalam Pasal 291 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.
Namun, Ardian menegaskan bahwa dalam sistem ETLE, yang dikenai penindakan bukan perorangan, melainkan kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: Warga Bogor Terluka akibat Kabel Menjuntai, Leher Korban Dijahit
"Kalau kendaraan itu membawa penumpang tanpa helm, berarti pelanggarannya adalah membiarkan penumpangnya tidak mempergunakan helm. Itu yang kami input ke sistem E-Tilang,” jelasnya.
Setelah denda dibayarkan melalui BRIVA, status pelanggaran akan otomatis tercatat dalam sistem ETLE sebagai telah diselesaikan.
“Yang penting adalah kami sudah melakukan penindakan sesuai prosedur dan jukrah dari Kapolri. Proses validasi tinggal satu hari, hari ini surat konfirmasi kami kirimkan,” tutup Ardian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang