Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Minta Jeje "Pukul" Tambang Liar supaya Bubar

Kompas.com, 22 Juni 2025, 11:36 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com – Aktivitas pertambangan ilegal di Jawa Barat kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, tercatat ada 176 titik tambang tanpa izin yang tersebar di 16 kabupaten dan satu kota.

Dari jumlah tersebut, 14 titik berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono mengatakan temuan itu telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Hasil inventarisasi total ada 176 titik tambang ilegal di Jawa Barat. Nah khusus Bandung Barat itu ada 14 titik pertambangan ilegal. Semuanya sudah kita koordinasikan dengan aparat penegak hukum,” ujar Bambang saat dihubungi, Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: HUT Ke-18 KBB, Dedi Mulyadi: Jalan Rusak dan Tambang Ilegal Harus Segera Ditangani

Ia menyebut dari seluruh kegiatan tambang di Bandung Barat, hanya 36 lokasi yang memiliki izin usaha pertambangan. Sisanya merupakan tambang liar, mayoritas berjenis pasir dan batuan.

“Hasil penelusuran yang benar-benar komplit izinnya di Bandung Barat cuma 36. Untuk 14 tambang ilegal ini mereka jenis pertambangan pasir dan batuan,” kata Bambang.

Selain menyalahi hukum, tambang ilegal dinilai membahayakan ekosistem. Dampaknya antara lain kerusakan kawasan karst, terganggunya daerah aliran sungai (DAS), serta meningkatnya risiko bencana seperti longsor dan kekeringan.

Secara nasional, Kementerian ESDM mencatat hingga 2023 terdapat 2.740 titik tambang ilegal di Indonesia. Sebanyak 2.645 di antaranya merupakan tambang mineral dan 96 lainnya tambang batu bara.

Baca juga: Bakal Tutup 276 Tambang Ilegal, Dedi Mulyadi: Jangan Untung Sendiri, Pentingkan Lingkungan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan tanpa izin (PETI) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Pelaku tambang resmi yang melanggar tahapan izin juga bisa dikenakan sanksi pidana.

Pemprov Jabar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tambang ilegal dan memperketat pengawasan terhadap pemegang izin.

“Jadi kita juga perketat pengawasan dan pembinaan bagi pemegang IUP supaya melaksanakan kegiatan tambang sesuai ketentuan hukum, rencana kerja, serta standar keselamatan dan lingkungan,” ucap Bambang.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti langsung maraknya tambang ilegal di Kabupaten Bandung Barat. Ia meminta Bupati Jeje Ritchie Ismail untuk mengambil langkah tegas.

Dalam pidatonya di Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-18 Kabupaten Bandung Barat, Kamis (19/6/2025), Dedi menyebut pembiaran tambang ilegal sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masa depan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang.

“Tolong pak Bupati harus berani. Yang biasanya pukul drum, nanti kita pukul tambang ilegal supaya bubar. Kalau Bandung Barat tidak berhenti tambang ilegalnya, sampai kapanpun tidak akan ada kemajuan,” ucap Dedi.

Ia menilai tak ada satu pun wilayah yang maju karena kehadiran tambang. Sebaliknya, keberadaan tambang justru menimbulkan masalah.

“Yang ada kerusakan, bencana, ISPA, rusaknya infrastruktur, ekonomi tak berkembang. Saya tidak pernah punya analisis kalau di daerah tambang rakyatnya maju. Tidak ada,” tegasnya.

“Terus kalau kita mau membranding kepariwisataan tapi ada tambang, susah majunya,” tambah Dedi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau