Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Tiga Tersangka Kasus Hibah Rp 6,5 Miliar Pramuka Bandung: Tuduhan Lemah secara Hukum

Kompas.com, 25 Juni 2025, 11:17 WIB
Putra Prima Perdana,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com – Pengacara tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung menilai tuduhan terhadap kliennya lemah secara hukum. Ia menyebut honor yang diterima merupakan bagian dari mekanisme yang dimungkinkan dalam regulasi.

"Kita beranggapan bahwa ada azas yang sebetulnya diperbolehkan dalam aturan mekanisme untuk representatif honor pengurus. Namun pandangan penyidik honor ini dianggap bersifat melawan hukum. Padahal, tidak diatur secara jelas di dalam Permendagri itu tentang tata kelola keuangan daerah apakah representatif honor diperbolehkan atau tidak," kata Rizki Dris Muliyana, kuasa hukum Eddy Marwoto (EM), Dodi Ridwansyah (DR), dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH), di Bandung, Rabu (25/6/2025).

Rizki mengatakan belum ada regulasi yang tegas mengenai penggunaan dana hibah untuk pembayaran honor pengurus organisasi. Ia menyebut hal ini lazim dilakukan, termasuk dalam penyaluran hibah kepada KPU dan Bawaslu saat Pilkada.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah Pramuka, Mantan Sekda dan Kadispora Bandung Ditahan

“Mereka juga mendapatkan hibah dari pemerintah daerah, ini tidak jauh berbeda. Di aturan sendiri, menurut pandangan kita sebagai penasihat hukum bahwa itu sah-sah saja. Karena bentuk dari sebuah hibah itu diperbolehkan untuk diberikan honor kepada seseorang maupun non-ASN,” ujar Rizki.

Ia menambahkan, kekosongan hukum itu menjadi dasar pembelaan yang akan dikedepankan dalam persidangan. Menurutnya, perumusan delik harus secara tegas menyebut unsur melawan hukum.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), kata dia, menuding ketiga kliennya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dari total hibah Rp 6,5 miliar. Namun, ia menyebut hingga kini belum ada pernyataan resmi dari lembaga audit yang menguatkan dugaan tersebut.

Baca juga: Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka, Pemkot Bandung Janji Kooperatif

“Pada waktu itu, kalau tidak salah ada (pemeriksaan keuangan), tapi bukan audit inspektigatif. Jadi sampling pada saat waktu itu, pernah ada dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” katanya.

“Jadi mungkin nanti di persidangan akan diungkap hasil audit mereka seperti apa. Sampai detik ini belum ada pernyataan BPKP maupun dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) menyatakan bahwa ada kerugian negara,” tambah Rizki.

Pengacara lain, Ibnu Gifari, menilai perkara ini unik karena menyangkut organisasi Gerakan Pramuka yang mendapatkan hibah melalui permohonan sah. Dalam proposal yang diajukan, kata dia, honor representatif untuk pengurus sudah dicantumkan sejak awal.

"Proposal ini sudah dievaluasi dan akhirnya hibahnya cair. Kalau dari awal bermasalah, mengapa sampai lolos saat pengajuan proposal. Kami akan fokus ke sana, sifatnya melawan hukum atau tidak. Apakah penggunaan honor representatif itu melawan hukum atau tidak," kata Ibnu.

Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pramuka: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung EM, mantan Kadispora DR, mantan Sekda YI, dan Ketua Harian Kwarcab DNH.

Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari sejak 12 Juni 2025. Sementara tersangka YI tidak ditahan karena sudah lebih dulu ditahan dalam kasus korupsi lain di Kebun Binatang Bandung.

Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto menyampaikan, kasus ini berawal dari pencairan dana hibah tahun 2017, 2018, dan 2020. Dalam pengajuan proposal, tersangka YI dan DR disebut bersepakat untuk mencantumkan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab serta honorarium staf.

"Kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung," kata Dwi.

Ia menyebut dana hibah yang diterima kemudian digunakan tidak sesuai peruntukan, disertai pertanggungjawaban fiktif. “Perbuatan para tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar 20 persen dari dana hibah Rp 6,5 miliar yang telah dicairkan,” ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau