Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bonus Persib Disalurkan Tangani Krisis Air di Karawang, Diserahkan Saat Pelantikan di Kolong Tol

Kompas.com, 3 Juli 2025, 13:26 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Bonus Persib hasil patungan aparatur sipil negara (ASN) yang ditolak manajemen akhirnya disalurkan untuk membantu menangani krisis air di Telukjambe, Karawang.

Hadiah tersebut secara simbolis diserahkan ke kepala desa setempat dalam rangkaian kegiatan pelantikan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi di kolong tol Cileunyi-Sumedang, Rabu (2/7/2025).

Hal itu disampaikan Dedi Mulyadi saat dikonfirmasi Kompas.com via sambungan telepon, Kamis.

"Uang bonus Persib hasil sumbangan ASN yang ditolak manajemen Persib sudah diserahkan untuk membantu menangani masalah di Karawang," kata Dedi.

Baca juga: Bonus Persib Patungan ASN Ditolak, Dedi Mulyadi: Terserah Sekda dan Penyumbang Mau Dikemanakan

"Ya, penyerahannnya saat pelantikan pejabat itu (di kolong tol)," lanjut Dedi.

Dalam pengamatan Kompas.com melalui YouTube Lembur Pakuan Channel, hadiah yang ditolak manajemen Persib itu diserahkan setelah rangkaian sumpah pelantikan selesai.

Hadiah tersebut diberikan langsung kepada kepala Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

Polemik bonus Persib Bandung

Sebelumnya, polemik terkait janji bonus Rp 1 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Persib Bandung terjadi setelah manajemen klub menolak menerima dana tersebut.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa bonus itu bersifat sukarela dan tidak wajib dipenuhi secara penuh.

"Saya sudah sampaikan, waktu awal kalimat satu miliar itu sifatnya sukarela, tidak boleh dipaksakan. Tercapainya berapa itu yang harus diberikan,"* ujar Dedi di Mapolda Jabar, Selasa (1/7/2025).

Dari target Rp 1 miliar, dana yang berhasil terkumpul melalui patungan ASN Pemprov Jabar hanya sebesar Rp 356 juta.

Dana ini akhirnya dikembalikan oleh pihak manajemen Persib. Dedi pun menyerahkan sepenuhnya keputusan selanjutnya kepada Sekretaris Daerah dan para penyumbang.

"Selanjutnya sekarang terserah Pak Sekda saja, terserah para pemberi sumbangan andaikata sumbangannya dikembalikan, terserah mau dikemanain, terserah mereka," katanya.

Menanggapi penolakan dari Persib, Dedi menyebut bahwa kekhawatiran soal sumber dana tidak halal seharusnya tidak perlu terjadi karena proses penggalangan dana telah dikonsultasikan kepada aparat penegak hukum sebelumnya.

Sementara itu, Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat, Umuh Muchtar, menolak dana tersebut karena menilai janji bonus itu malah membebani pemerintah daerah.

Halaman:


Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau