MAJALENGKA, KOMPAS.com - MGS, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2025. Penetapan dilakukan pada Kamis (3/7/2025) siang.
MGS diduga telah mengalihkan dana desa sebesar Rp513.699.732 untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membeli diamond, mata uang virtual dalam permainan "Mobile Legend".
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Hendra Prayoga menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan undang-undang dan prosedur yang berlaku.
"Tim kami telah memeriksa 11 orang saksi, dari perangkat desa, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lainnya. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan juga sebanyak 72 dokumen yang memiliki kaitan erat dengan transaksi keuangan desa anggaran tahun 2025," ungkap Hendra saat konferensi pers di kantornya.
Baca juga: Buron Korupsi Rp 10 Miliar Proyek Irigasi Nabire Diciduk di Makassar
Saat diperiksa, MGS mengakui perbuatannya. Dia secara sadar dan sengaja memindahkan dana desa dari rekening kas Desa Cipaku ke rekening pribadinya.
"Uang yang tidak sedikit itu, MGS gunakan untuk bermain judi online dan membeli diamond game online. Dari total Rp513.699.732, pelaku hanya mengembalikan sekitar Rp65 juta, sisanya, Rp448.315.756, tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambah Hendra.
Baca juga: Dana Desa Rp 127 Juta Dipakai Judol dan Trading, Aparat di Serang Banten Ditahan
Hendra juga menegaskan, MGS telah ditahan sejak 3 hingga 22 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: B-01/M.2.24/Fd.1/07/2025.
MGS dititipkan di Lapas Kelas IIB Majalengka untuk menjalani proses persidangan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kajari Majalengka.
"Dalam prosesnya, MGS melakukan modus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran ini secara bertahap, antara Februari hingga Maret 2025, sehingga aksinya tidak langsung terdeteksi," jelas Hendra.
Untuk mendalami kasus ini, tim penyidik Kejari bekerja sama dengan auditor Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka untuk menghitung kerugian negara, yang hasilnya tertuang dalam Laporan Nomor: 700.1.2.1/050/Irban5/2025/M tertanggal 26 Juni 2025.
MGS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Pasal 2 mengancam pelaku dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, sedangkan Pasal 3 menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MGS diduga kuat melakukan perbuatan korupsi dana desa ini secara mandiri, tanpa keterlibatan pihak lain," tutup Hendra.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang