Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SMA Pasundan Tasikmalaya Terancam Bangkrut Imbas Kebijakan Dedi Mulyadi, Kepsek: Pendaftar Baru 6 Orang

Kompas.com, 10 Juli 2025, 15:23 WIB
Irwan Nugraha,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - SMA dan SMK Pasundan 2 Tasikmalaya, Jawa Barat, terancam bangkrut alias gulung tikar imbas kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memberlakukan kursi panjang 50 siswa di tiap kelas sekolah negeri pada penerimaan murid baru tahun 2025.

Sampai saat ini, calon siswa yang mendaftar di sekolah itu baru enam orang karena hampir tertampung di SMA dan SMK negeri wilayah Tasikmalaya.

Padahal, sekolah yang telah memiliki ribuan alumni di Tasikmalaya itu menjadi salah satu sekolah swasta favorit di medio tahun 70, 80, sampai 90-an.

Apalagi, SMA dan SMK Pasundan telah terkenal dan tersebar di seluruh daerah Jawa Barat, terutama di Bandung, sebagai alumni pencetak atlet voli internasional seperti Farhan Halim, Cep Indra, M. Fikri Mustofa Kamal, atau Marjose dan setter Indonesia, Jasen Natanael.

Baca juga: Rombel ala Dedi Mulyadi, FKKS Sukabumi: Sekolah Swasta Sepi Peminat, 400 Guru Kena Imbas

"Saya harus berani bicara sebagai Kepsek SMA dan SMK Pasundan 2 Tasikmalaya, bahwa tahun ini adalah tahun terpuruk sekali dan berbahaya bagi sekolah swasta. Seperti kami (Pasundan), meski sudah punya nama dan jaringan banyak di Jabar, tetap saja dengan kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi, terancam gulung tikar, bisa bangkrut. Yang daftar baru 6 orang saja," jelas Kepala Sekolah SMA dan SMK Pasundan 2 Tasikmalaya, Darus Darusman, kepada Kompas.com di ruang kerjanya pada Kamis (10/7/2025).

Darus menambahkan, semestinya seorang pejabat level gubernur dalam membuat keputusan jangan asal-asalan tanpa mempertimbangkan akibatnya buat orang lain.

Permasalahan pendidikan di Indonesia tak bisa hanya diselesaikan oleh satu orang gubernur saja, tetapi mesti dikaji oleh para ahli pendidikan untuk bisa memperkirakan positif dan negatifnya.

"Saya berharap dengan batasan per siswa di sekolah negeri 36 sampai 40 per kelas seperti dulu sangat baik bisa diberlakukan lagi dan tidak mengganggu sekolah swasta. Kalau masalah diterima di sekolah favorit itu kan hukum alam siswanya, apakah pintar, berprestasi, dan cerdas pasti masuk," ucapnya.

"Tapi, sekarang siapa saja bisa masuk, maaf ya. Ini sistem seperti apa ya? Kasihan yang berprestasi harus tes, tetapi zonasi serta afirmasi tidak usah tes langsung masuk ke sekolah favorit. Sekolah swasta terancam bangkrut lagi," ucap Darus.

Baca juga: Sekolah Swasta di Purwakarta Cuma Dapat 7 Murid, Rombel Negeri 50 Siswa Bikin Terpuruk

Hampir seluruh sekolah swasta di Jawa Barat, kata Darus, tentunya sangat keberatan dengan keputusan Dedi Mulyadi, yang seolah-olah memutus rezeki para guru dan pengajar sekolah swasta yang bukan statusnya ASN.

Sampai saat ini, sekolah swasta hanya bisa memperpanjang penerimaan siswa baru sampai September 2025 untuk menunggu limpahan dari SPMB sekolah negeri yang pendaftarnya tidak lolos.

"Kami masih menunggu, biasanya tahun kemarin sampai bulan Juli suka ada sampai yang daftar 20 orang untuk satu kelas saja. Kalau tahun ini, hanya bisa berharap saja karena sangat berat kondisinya dengan peraturan provinsi yang ada sekarang," ujar Darus.

Darus hanya bisa berharap sistem penerimaan siswa baru di negeri dikembalikan ke hasil nilai ujian siswa dan hasil prestasinya sehingga diseleksi sesuai keahlian dan kecerdasannya seperti dulu.

Baca juga: Rombel 50 Siswa ala Dedi Mulyadi Diprotes, Ratusan Guru Swasta Terancam Dirumahkan

Semestinya, Gubernur Jawa Barat memiliki tujuan mencerdaskan generasi muda ini dengan memperdayakan sekolah yang ada dan bukan malah dibuat terancam ditutup.

"Iya, mungkin tujuannya bagus ya, tetapi kan yang membuat keputusan tidak sadar juga sudah membuat bangkrut sekolah-sekolah swasta di Jawa Barat. Kami juga warga Jabar dan kami juga punya keluarga untuk dibiayai," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberlakukan kursi panjang 50 siswa per kelas di sekolah negeri untuk menampung siswa.

Bahkan, dalam proses SMPB 2025, kuota domisili dan afirmasi atau warga tak mampu terdata di DTKS Dinas Sosial sangat besar di tiap sekolah negeri dan bisa masuk ke sekolah negeri tanpa tes.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau