Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Atur Jam Masuk Sekolah 06.30 WIB, Farhan Pilih Skema Sendiri di Bandung

Kompas.com, 14 Juli 2025, 16:01 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memutuskan untuk tidak mengikuti surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah.

Farhan menyebutkan, untuk siswa SD di Bandung jam masuk akan dimulai pukul 07.30 WIB, sedangkan SMP pukul 07.00 WIB.

Sementara untuk SMA tetap mengikuti kebijakan Pemprov Jabar, yakni pukul 06.30 WIB.

"Jadi kita pecah, ini bagian dari upaya agar traffic-nya enggak numpuk, jadi kita pecah supaya Bandung enggak terlalu macet saat pagi-pagi," ujar Farhan dikutip dari Tribun Jabar, Senin (14/7/2025).

Baca juga: FKSS Jabar Akan Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN Terkait Penambahan Rombel Sekolah Negeri

Ia meyakini, pengaturan berbeda antara SD, SMP, dan SMA akan membantu mengurai kemacetan pada jam sibuk di pagi hari.

"Nanti setelah siswa SMA berangkat dan sampai sekolah, setengah jam dan satu jam kemudian baru siswa SD dan SMP masuk," tambahnya.

Kebijakan Gubernur Jawa Barat sendiri diatur melalui SE Nomor 58/PK.03/DISDIK yang menetapkan jam masuk pukul 06.30 WIB untuk semua jenjang pendidikan, dengan sekolah hanya berlangsung Senin hingga Jumat.

Menurut Dedi, belajar di pagi hari penting untuk membangun karakter Pancawaluya: Bageur, Cageur, Bener, Pinter, Singer. Ia juga menilai konsentrasi siswa lebih baik saat pagi.

Baca juga: Kata Farhan dan Kasatlantas soal Bandung Kota Termacet di Indonesia

Ponsel di Sekolah Diperbolehkan

Farhan juga memastikan tidak akan melarang siswa SMP membawa ponsel ke sekolah, namun penggunaannya akan diatur ketat. Tujuannya, supaya tidak mengganggu proses belajar mengajar.

"Bukan dilarang ya (bawa ponsel), tapi diatur sedemikian rupa sehingga tidak sampai mengganggu proses belajar mengajar," jelasnya saat ditemui di SMPN 14 Bandung, Senin (14/7/2025).

Ia menjelaskan, setiap sekolah wajib memiliki aturan teknis yang jelas. Saat jam pelajaran berlangsung, ponsel dikumpulkan terlebih dulu dan baru dikembalikan ketika pulang sekolah.

"Nanti setelah selesai atau mau pulang, baru dibalikin lagi handphone-nya, begitu kira-kira," katanya.

Larangan Membawa Kendaraan

Sementara itu, Farhan menegaskan larangan bagi siswa SMP untuk membawa kendaraan ke sekolah. Ia bahkan meminta polisi hadir selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk memberikan edukasi tentang aturan lalu lintas.

"Kalau sampai ada anak SMP punya SIM, itu pasti nembak, jangan macam-macam, urusan seperti ini saya galak," ucapnya.

Farhan juga menyebut Pemkot Bandung sudah mendapat arahan dari Kemendik Dasmen untuk menerapkan program pembentukan karakter “Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” di sekolah-sekolah.

"Nah dalam kerangka ini, nanti kami akan melibatkan kepolisian dan TNI untuk masuk dalam berbagai macam bentuk pendidikan, pembentukan karakter," ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan aparat diperlukan untuk mengawasi perkembangan psikologis siswa, khususnya yang berada di kelas 3 SMP.

"Pihak kepolisian juga menjadi bagian dari mitra kita yang sangat dekat. Demikian juga dengan TNI. Nanti kita akan melihat kemungkinan khususnya dalam pengawasan perkembangan anak-anak kelas 3 SMP," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Farhan Pastikan Tak Ada Larangan Siswa SMP Bandung Bawa Ponsel ke Sekolah, Ingatkan soal Ini

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau