CIANJUR, KOMPAS.com - Mantan Bupati Cianjur, Herman Suherman, memberikan klarifikasi terkait rumor yang mengaitkan namanya dan asisten pribadinya, Solih Ibang, dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 40 miliar.
Tudingan keterlibatan mereka dalam kasus ini telah menjadi sorotan publik dan sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Herman menegaskan, meskipun proyek pengadaan PJU dilaksanakan pada masa kepemimpinannya tahun 2023, perannya hanya sebatas menandatangani surat keputusan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang merupakan kepala dinas terkait.
“Setiap kegiatan proyek sepenuhnya saya serahkan kepada OPD (organisasi perangkat daerah) terkait. Selama menjabat, saya dan Kang Ibang paling anti bermain proyek,” tegasnya.
Baca juga: Kejati Jateng Tahan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Fiktif yang Rugikan Negara Rp 81 Milir
Herman mengaku terkejut ketika namanya dan Ibang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Apa yang diisukan dan diramaikan itu tidak benar,” tandasnya.
Sebagai informasi, Herman Suherman menjabat sebagai Bupati Cianjur periode 2021-2024.
Pada Pemilukada 2024, ia mencalonkan diri kembali dengan menggandeng Solih Ibang, namun kalah dari pasangan Wahyu-Ramzi yang saat ini menjabat.
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Dinas PU Flores Timur Terkait Dugaan Korupsi Proyek Air Minum Rp 8,7 M
Saat ini, kasus dugaan korupsi proyek PJU senilai Rp 40 miliar masih dalam penanganan Kejari Cianjur.
Sejumlah saksi telah diperiksa, dan pihak kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan serta penyitaan dokumen di kantor Dinas Perhubungan Cianjur.
Hingga kini, penyidik Kejari Cianjur belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus rasuah tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang