BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus sindikat perdagangan manusia, dengan bayi sebagai komoditas utama.
Tiga orang terduga pelaku saat ini dalam pengejaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat, yakni LSL alias Popo (69), YY (Yuyun Yunangsih) (46), dan W (Wiwit).
Kombes Pol Surawan, Direskrimum Polda Jabar, menyatakan bahwa sindikat perdagangan bayi ini dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Popo yang kini masih berstatus sebagai buron.
"Ada tiga tersangka yang saat ini sedang kami DPO-kan, saudari P (Popo), YY (Yuyun Yunangsih) sebagai perekrut bayi, dan W (Wiwit) sebagai perantara," kata Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, pada Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Sindikat Perdagangan Bayi, 16 Pelaku, 4 Penampung, hingga Pembuat Dokumen Palsu
Ketiga pelaku ini telah teridentifikasi oleh kepolisian karena menjadikan puluhan bayi sebagai komoditas dengan modus adopsi yang disalurkan ke Singapura.
Saat ini, 13 tersangka dengan peran berbeda berhasil diamankan oleh polisi.
Salah satu tersangka, AF, berperan sebagai perekrut calon korban dengan modus mengaku sebagai pasangan yang berkeinginan mengadopsi bayi karena tidak kunjung memiliki anak.
"Saat ini keterangannya (tersangka AF) ibu rumah tangga biasa bersama suaminya yang profesinya adalah untuk merekrut bayi-bayi, memang sebagai mata pencarian yang bersangkutan. Motifnya sementara dari orangtua ini yang melaporkan adalah ekonomi, dan keberadaannya berada di Kabupaten Bandung," jelas Surawan.
Tersangka kemudian membawa bayi tersebut ke tempat penampungan di Bandung, Jakarta, dan Pontianak.
Berdasarkan arahan Popo, tersangka AHA (59) membuatkan identitas dan dokumentasi bayi, termasuk paspor bayi.
"Setelah bayi ditampung, bayi diambil dari ibunya, dirawat selama tiga bulan, kemudian ditampung. Di sana, pimpinan sindikat ini yang masih DPO (L) melakukan video call dengan yang ada di Singapura," tambahnya.
Sesuai dengan arahan L alias Popo, bayi-bayi ini kemudian diantarkan oleh orang tua palsunya ke Singapura untuk diserahkan kepada adopter.
Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagikan kepada para tersangka yang berperan sebagai penampung dan pengasuh sementara.
"Jadi terkait dengan modal ini memang sekarang masih DPO, jadi dia membiayai semua operasional yang dilakukan oleh para pelaku ini," tuturnya.
Baca juga: Perdagangan Bayi ke Singapura, Polisi: Orangtua Jual sejak Dalam Kandungan hingga Rp 16 Juta
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penculikan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHP Pidana.
"Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang