BOGOR, KOMPAS.com - Motif pelaku pembegalan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terungkap.
Pelaku berinisial HS (27) mengaku menyamar sebagai penumpang dan menyerang korban karena ingin memiliki sepeda motor agar bisa bekerja sebagai ojol.
"Jadi motifnya, pelaku ingin menguasai barang milik korban karena dia tidak punya sepeda motor."
"Rencananya motor itu akan digunakan untuk menarik ojek online juga," kata Kepala Polsek Dramaga Iptu Desi Triana, Minggu (20/7/2025).
Baca juga: Ditangkap, Begal yang Menyamar Jadi Penumpang di Dramaga Bogor
HS sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan Polsek Dramaga dan Satreskrim Polres Bogor setelah nekat beraksi di Kampung Sempur, Desa Petir, Dramaga. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor.
Aksi percobaan begal terjadi pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku memesan ojek dari Stasiun Mayor Oking, Kota Bogor, ke Desa Petir.
Saat tiba di lokasi yang sepi dan gelap, pelaku menodongkan pisau dari arah belakang ke leher korban, MS (35), seorang pengemudi ojol. Namun, korban melakukan perlawanan sengit.
Baca juga: Begal Menyamar Jadi Penumpang di Bogor, Pengemudi Ojol Selamat Berkat Sorotan Lampu
Duel pun terjadi hingga korban mengalami luka di jari, leher, dan bibir akibat terkena senjata tajam, serta luka di kepala karena dipukul pelaku. Korban dan motornya sempat terjatuh.
“Korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah oleh warga yang kebetulan melintas. Pelaku langsung melarikan diri karena panik melihat sorot lampu sepeda motor dari arah berlawanan,” ujar Desi.
Usai kejadian, korban dibawa warga ke rumah Ketua RT dan kemudian dilarikan ke RS Medika Dramaga.
Sementara itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki identitas pelaku. Berbekal hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan HS.
Baca juga: Kronologi Begal Menyamar Jadi Penumpang, Duel dengan Driver Ojol di Bogor
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana,” kata Desi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang