Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Demo Larangan Study Tour, Dedi Mulyadi: Bukti Study Tour Cuma Piknik

Kompas.com, 22 Juli 2025, 07:41 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, aksi unjuk rasa para pelaku usaha wisata yang memprotes kebijakan larangan study tour, Senin (21/7/2025), justru memperlihatkan kegiatan study tour selama ini hanya sekadar wisata.

“Dengan adanya demonstrasi itu, semakin jelas bahwa study tour sebenarnya hanyalah kegiatan piknik atau rekreasi. Buktinya, yang demo kemarin adalah para pelaku usaha pariwisata,” ujar Dedi dalam akun Instagramnya @dedimulyadi71, Selasa (22/7/2025).

Ia menjelaskan, peserta aksi terdiri dari pemilik travel, sopir bus, hingga pengusaha transportasi wisata. Bahkan, menurutnya, dukungan terhadap aksi tersebut juga datang dari pelaku pariwisata di Yogyakarta, termasuk penyedia jasa jeep di kawasan Merapi.

Baca juga: Terpukul Larangan “Study Tour”, Pekerja Pariwisata: Kami Hanya Ingin Bertemu Dedi Mulyadi

Lindungi Wali Murid dari Beban Biaya

Dedi menegaskan, larangan study tour bertujuan melindungi para orangtua dari kewajiban membayar biaya yang dianggap tidak esensial bagi pendidikan anak.

“Komitmen saya tetap untuk menjaga ketenangan para orangtua supaya tidak terbebani biaya yang bukan bagian dari pendidikan,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat luas demi menjaga keberlangsungan pendidikan yang lebih terjangkau.

“Saya akan tetap berpihak pada kepentingan rakyat banyak, memastikan pendidikan berjalan tanpa dibebani biaya-biaya yang tidak mendukung pembentukan karakter anak,” tegas Dedi.

Baca juga: Imbas Larangan Study Tour Dedi Mulyadi, Pengelola Bus: Lebih Parah dari Efek Covid-19

Pariwisata untuk Wisatawan yang Memadai

Meski demikian, Dedi berharap industri pariwisata tetap berkembang dengan target yang tepat, yakni mereka yang memang memiliki kemampuan ekonomi untuk berwisata.

“Harapan saya, industri pariwisata tetap maju, tetapi pengunjungnya adalah mereka yang benar-benar punya kemampuan ekonomi, termasuk turis asing. Bukan keluarga dengan penghasilan pas-pasan yang akhirnya terpaksa ikut hanya karena study tour,” jelasnya.

Ia juga menyoroti fenomena anak-anak yang memaksa orangtua untuk ikut kegiatan rekreasi hanya karena takut diejek teman jika tidak ikut.

Larangan Study Tour Matikan Pariwisata

Berita sebelumnya, sejumlah pekerja sektor pariwisata, mulai dari sopir bus hingga pelaku UMKM, menggelar demonstrasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/7/2025).

Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mencabut poin ketiga dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA yang memuat larangan kegiatan study tour.

Larangan itu dinilai mematikan sektor pariwisata. Bahkan dampaknya lebih parah ketimbang saat pandemi Covid-19. 

Koordinator aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB), Herdi Sudardja, mengatakan, pelarangan study tour yang diberlakukan sejumlah pemerintah daerah berdampak serius terhadap sektor pariwisata.

"Tuntutan kita itu hanya satu, cabut larangan gubernur kegiatan study tour sekolah. Dari sekolah di Jawa Barat ke luar Jawa Barat," ujar Herdi di lokasi.

Menjelang sore, karena tidak bisa menemui Dedi Mulyadi ataupun teleconference, para pengunjuk rasa membubarkan diri dan memblokade Jalan Layang Pasupati Bandung. Akibatnya, terjadi kemacetan 3 kilometer sepanjang Jalan Pasupati hingga Pasteur.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau