Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Santri: Enggak Harus Dibunuh meski Anak Bandel

Kompas.com, 23 Juli 2025, 16:13 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Kuasa hukum korban pembunuhan santri di Pondok Pesantren Ar-Rohman, I Made Rediyudana, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (23/7/2025).

Salah satu yang disesalkan Made adalah hadirnya perwakilan dari pihak pondok pesantren saat agenda mendengarkan keterangan saksi anak dalam sidang keempat.

"Tadi sudah selesai pengesahan saksi, tetapi tadi ada kejanggalan sedikit dari saksi anak yang tadi pertama kali dipersidangkan itu didampingi oleh dari pihak pesantren," kata Made usai sidang.

Menurut Made, seharusnya saksi anak didampingi oleh orangtua atau pekerja sosial dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung.

Dalam sidang tersebut, saksi kedua dari Polsek Ibun juga menyampaikan hal yang dinilai janggal oleh kuasa hukum korban.

Baca juga: Unjuk Rasa Keluarga Korban Pembunuhan Santri di Bale Bandung: Banyak Kejanggalan

"Saksi yang kedua tadi dari kepolisian Polsek Ibun, itu juga jelas mengatakan bahwa terdakwa menyerahkan diri. Kemudian dari hasil pertanyaan-pertanyaan dan kemudian luka-luka yang diakui itu dari belakang," ujarnya.

Made juga menyampaikan adanya pernyataan bahwa pelaku sempat mencari keberadaan korban sebelum kejadian, sehingga menurutnya korban tidak sempat melawan.

"Ada jeda waktu gitu. Dia mencari dulu. Berarti kan jelas bahwa korban ini tidak melawan gitu," terangnya.

Ia mengatakan akan menunggu agenda sidang berikutnya, yaitu mendengarkan keterangan dari terdakwa. Namun, pihak keluarga korban juga menyiapkan langkah hukum lanjutan.

"Sekarang orangtua korban rencana akan melaporkan pihak yayasan, sebagai pihak sekolah yang harusnya menjaga, bertanggung jawab terhadap anak didiknya, tapi terjadi kelalaian sehingga matinya anak didik di situ. Jadi kita akan bikin laporan," tutur Made.

Selain laporan pidana baru, pihaknya akan menyurati lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, KPAI, hingga DPR RI.

Baca juga: Korban Dugaan Penganiayaan oleh 13 Santri Ponpes Ora Aji Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum: Kami Hadapi

"Laporan baru, laporan pidana baru, dan ini terus akan kita lakukan untuk bagaimana keadilan ini ditegakkan untuk masyarakat. Kita minta ini keadilan ditegakkan oleh aparat hukum," katanya.

Made juga menyinggung tanggung jawab moral lembaga pendidikan dalam menyikapi kenakalan anak.

"Nah, di sini saya mau kedepankan adalah ini lembaga pendidikan, ini lembaga sekolah yang harusnya bermoral gitu ya. Misalkan ada anak bandel juga enggak harus dibunuh gitu. Tidak harus dikejar untuk dibacok," bebernya.

Sebelumnya, puluhan massa melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Bale Bandung, Jalan Jaksanarata, Baleendah, Kabupaten Bandung. Mereka berasal dari keluarga korban, kerabat, dan warga Kecamatan Solokanjeruk.

Mereka menuntut transparansi proses persidangan dalam kasus pembunuhan santri berinisial AN (14) oleh Fauzan Hamzah (25), anak pemilik pondok pesantren.

Menurut mereka, sejak penanganan kasus yang terjadi pada Rabu (5/3/2025), ditemukan kejanggalan, termasuk dalam penerapan pasal terhadap pelaku. Mereka menilai seharusnya pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan terhadap anak di bawah umur, bukan pasal 351 ayat (1) dan pasal 338 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau