KUNINGAN, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Kuningan membongkar modus baru peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan seorang mekanik bengkel. Pria berinisial D itu ditangkap usai melakukan transaksi sistem tempel di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kecamatan Kramatmulya.
"Intinya dia sebagai pemilik bengkel, mekanik juga, mungkin mencari tambahan untuk ekonomi keluarga. Nah modus barunya ini, setelah dia dapat dari temannya, dia masukkan ke dalam sedotan, lalu microtube, dan disebar sesuai pesanan," kata Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo saat ditemui Kompas.com di Mapolres Kuningan, Kamis (24/7/2025).
D merupakan satu dari empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang dibekuk Satuan Narkoba Polres Kuningan sejak Juni hingga Juli 2025. Dalam penangkapan D, polisi menyita satu paket sabu yang dibungkus dalam sedotan dan microtube transparan.
Baca juga: Ditangkap, Pengedar Sabu dalam Bungkus Makanan dan Sedotan Plastik
Polisi kemudian menggeledah rumah D dan menemukan ratusan sedotan serta microtube kosong yang siap dijadikan kemasan sabu. Selain itu, turut diamankan 39 gram sabu siap edar.
Di hadapan petugas, D mengaku menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Barang haram itu diperoleh dari temannya yang berada di luar Kabupaten Kuningan.
Selain D, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, termasuk A, seorang residivis yang baru bebas dari penjara tiga bulan lalu. "Setelah keluar, dia awalnya jual obat keras terbatas, tapi sekarang jual sabu," ujar Jojo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang