CIANJUR, KOMPAS.com – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Cianjur, Jawa Barat, membatalkan rencana meminta sumbangan dana pendidikan kepada orangtua siswa setelah menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
Pelaksana Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Budi Lukman, menjelaskan bahwa meskipun madrasah diperbolehkan menerima sumbangan sukarela dari orangtua atau wali siswa sebagaimana Keputusan Dirjen Kemenag RI Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah, pihak MAN 1 Cianjur memutuskan untuk tidak menerima sumbangan dalam bentuk apa pun dari orangtua atau wali siswa.
Baca juga: Orang Tua Protes Sumbangan Sukarela MAN 1 Cianjur, Ini Penjelasan Pihak Sekolah
"Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga kenyamanan kerja pimpinan, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan MAN 1 Cianjur agar mereka dapat lebih fokus menjalankan tugasnya, dan peserta didik bisa konsen dan sukses mendapatkan pendidikan yang maksimal," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
Ia menyebut, keputusan tersebut merupakan hasil rapat antara kepala dan wakil kepala madrasah, kepala tata usaha, serta pihak Komite Madrasah.
"Bagi orangtua atau wali siswa yang sudah telanjur memberikan sumbangan melalui Komite Madrasah, dipersilakan menghubungi pengurus Komite untuk proses konfirmasi dan pengembalian dana," kata dia.
"Pengembalian dapat dilakukan mulai 28 Juli 2025 di Ruang Komite MAN 1 Cianjur," tambahnya.
Baca juga: MAN 1 Cianjur Merasa Disudutkan Dedi Mulyadi: BOS Lebih Kecil dari SMA, BPMU Jabar Belum Cair
Budi menegaskan bahwa MAN 1 Cianjur tetap berkomitmen untuk terus mengupayakan penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri.
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, sejumlah orang tuasiswa MAN 1 Cianjur memprotes kebijakan sumbangan pendidikan sukarela yang diberlakukan sebagai pengganti Uang Dana Bulanan (UDB).
Meski disebut sebagai sumbangan sukarela, dalam surat pernyataan kesediaan tercantum pilihan nominal dengan jumlah Rp 2,5 juta, Rp 2,7 juta, hingga Rp 3 juta sehingga menimbulkan anggapan adanya pemaksaan.
Pihak sekolah sempat membantah telah mematok besaran sumbangan tersebut.
Mereka menyatakan bahwa pengumpulan dana oleh komite merupakan bentuk partisipasi orangtua untuk mendukung program-program sekolah yang tidak dapat sepenuhnya dibiayai oleh dana BOS atau Bantuan Pemerintah lainnya.
Regulasi yang digunakan sebagai dasar hukum adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 3601 Tahun 2024.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang