Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Dedi Mulyadi Larang Study Tour, Sejumlah Bupati dan Wali Kota Tetap Izinkan

Kompas.com, 27 Juli 2025, 18:03 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan larangan kegiatan study tour sekolah tetap berlaku di tingkat provinsi.

Namun, sejumlah bupati dan wali kota di Jawa Barat memilih untuk mengizinkan kembali kegiatan tersebut dengan berbagai catatan.

Baca juga: Tanggapi Kepala Daerah Bolehkan Study Tour, Dedi Mulyadi Singgung Anak Jadi Obyek Ekonomi dan Material

Dedi menyebutkan, menjadikan siswa sebagai objek dalam peningkatan sektor wisata merupakan praktik yang tidak memiliki dasar akademis maupun moral.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap melarang kegiatan study tour.

“Menjadikan anak sekolah sebagai obyek dalam upaya peningkatan kunjungan wisata daerah merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar akademis maupun moral,” kata Dedi dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/7/2025).

Ia menambahkan, pendidikan harus terbebas dari nilai-nilai eksploitatif.

“Menjadikan anak sekolah sebagai obyek ekonomi sama saja dengan memperlakukan siswa sebagai material yang dieksploitasi demi keuntungan ekonomis. Sedangkan pendidikan itu harus terbebas dari nilai-nilai yang bersifat eksploitatif,” ucap Dedi.

Kebijakan larangan ini sejalan dengan aturan lain yang sudah diberlakukan oleh Pemprov Jabar, seperti pelarangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam sekolah oleh pihak sekolah kepada siswa.

Namun demikian, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat diketahui tetap mengizinkan kegiatan study tour, meskipun disertai dengan syarat tertentu. Kondisi ini memunculkan perbedaan kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.

Dedi mengatakan, jika pemerintah daerah ingin mendorong sektor wisata, upaya yang dilakukan seharusnya fokus pada penataan wilayah dan infrastruktur, bukan dengan melibatkan siswa.

“Kalau ingin meningkatkan kunjungan wisata, pemerintah kabupaten dan kota harus mulai menata daerahnya, terutama dari aspek kebersihan dan estetika,” ujar Dedi.

Ia menekankan pentingnya menjaga kebersihan sungai dan bangunan heritage, serta memberantas praktik pungutan liar di kawasan wisata.

“Bebaskan berbagai pungutan liar dari parkir liar, calo tiket, atau kadang ada satu obyek itu ada dua tiket,” tambahnya.

Baca juga: Pro Kontra Para Pemimpin Daerah di Jabar soal Larangan Study Tour

Dedi juga meminta agar para pedagang di lokasi wisata menjual barang yang berkualitas dengan harga yang wajar.

“Pemerintah daerah juga harus bisa menata pedagang di lokasi wisata dengan menyajikan dagangan yang berkualitas serta tidak mematok harga seenaknya kepada para pembeli,” kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau