Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak Minta Uang, Preman di Jatinangor Kembali Bawa Golok

Kompas.com, 4 Agustus 2025, 18:57 WIB
Aam Aminullah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com – Seorang preman asal Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bernama Sandi Kusdinar ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Jatinangor, Polres Sumedang.

Sandi diringkus polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pedagang bernama Nana Suryana di kawasan industri PT Kahatex, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, insiden itu terjadi pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya di depan PT Kahatex, Dusun Cipasir, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor.

“Saat itu, pelaku mendatangi korban yang tengah berjualan dan meminta sejumlah uang. Akan tetapi, permintaan tersebut ditolak korban sehingga memicu cekcok yang kemudian berujung pada perkelahian,” ujar Tyo kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Jatinangor, Senin (4/8/2025).

Tyo menuturkan, perkelahian sempat dilerai warga. Namun, pelaku sempat pergi lalu kembali dengan membawa senjata tajam jenis golok.

Baca juga: Pengusaha Mengadu ke BP Batam Diperas dan Diintimidasi Preman Berkedok Ormas

“Pelaku datang kembali dan langsung membacok korban. Beruntung, korban berhasil menangkis serangan itu menggunakan besi,” katanya.

Menurut Tyo, korban terjatuh dan nyaris diserang kembali. Namun, sempat terjadi perebutan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di jari tengah dan jari manis tangan kanan.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara korban langsung melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Jatinangor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di Dusun Cipasir, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya,” ujar Tyo.

Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Jatinangor dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Tindakan tegas terhadap pelaku premanisme ini merupakan bagian dari implementasi Maklumat Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, terkait pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukum Polda Jabar,” ucap Tyo.

“Untuk itu, kami tak akan segan untuk menindak segala bentuk premanisme. Langkah ini kami ambil untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah Sumedang,” lanjutnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau