GARUT, KOMPAS.com - Sebuah rumah doa umat Kristen yang terletak di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, resmi ditutup oleh Forum Pimpinan Kecamatan Caringin dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Penutupan ini dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Camat, Kapolsek, dan Danramil pada 2 Agustus 2025.
Surat kesepakatan tersebut mencakup tiga poin penting. Pertama, menutup gereja dan kegiatan lain yang berkaitan dengan agama Kristen.
Kedua, penutupan berlaku sejak 2 Agustus 2025, dan jika pemilik rumah doa ingin mendirikan kembali, mereka diharuskan menempuh perizinan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, masyarakat diminta untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Baca juga: Wapres Gibran Kunjungi Anak-anak Rumah Doa Jemaat GKSI Padang dan Beri Bingkisan
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, Nuroddin, mengonfirmasi adanya kesepakatan tersebut.
Ia menjelaskan, penutupan dilakukan karena bangunan yang digunakan tidak memiliki izin.
"Bangunannya tidak berizin, makanya untuk sementara ditutup," ujarnya pada Selasa (12/8/2025).
Nuroddin juga menyatakan, pengelola rumah doa telah mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Rumah Doa GKSI Padang Dirusak, Menag: Saya Harap Ini Kejadian yang Terakhir
Namun, SKTL tersebut dianggap tidak cukup untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti yang dilakukan di rumah doa.
"SKTL itu tidak cukup untuk perizinan, karena harus mengacu pada SKB tiga menteri," tambahnya.
Lebih lanjut, Nuroddin menjelaskan, pihaknya bersama Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Garut dan Forum Kerukunan Komunitas Garut (FKKG) mengecek ke lapangan setelah menerima laporan puluhan warga setempat ikut dalam kegiatan rumah doa.
Namun, hasil pengecekan menunjukkan bahwa tidak ada warga lokal yang berpartisipasi.
"Tidak ada orang lokal yang ikut berdoa di situ, orang yang ikut doa di situ adalah tamu-tamu, teman-temannya yang suka touring," katanya.
Dari dokumen SKTL yang diperoleh Kompas.com, gereja yang ditutup dipimpin oleh Dani Natanael, seorang warga Kabupaten Subang.
Dalam surat tersebut, Dani menyatakan bahwa ia telah melakukan kegiatan pembinaan iman di Kecamatan Caringin sejak tahun 2010.
SKTL yang dimilikinya bernomor 33/Kw.10/VIII/2024 dan berlaku hingga Februari 2026.
Selain kesepakatan bersama, Kompas.com juga menerima dokumen lain berupa surat pernyataan dari Daniel sebagai penghuni bangunan gereja Beth-El Tabernakel.
Dalam surat tersebut, Daniel menyatakan kesiapannya untuk meninggalkan bangunan gereja. Ia juga tidak akan mengikuti kegiatan rumah doa serta tidak akan melakukan kegiatan keagamaan di wilayah Kecamatan Caringin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang