CIANJUR, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh DG, tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Fitria Septriana pada Selasa (12/8/2025) petang.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya kepada negara sejumlah nihil," ujar Fitria saat membacakan putusannya.
Baca juga: Polemik Penyitaan Gereja Cianjur oleh Bank, Dedi Mulyadi Pastikan Ibadah Jemaat Tetap Berjalan
Ia menegaskan, tindakan Kejaksaan Negeri Cianjur dalam menetapkan DG sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
“Seluruh alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak," ungkap Fitria.
Ia juga menjelaskan, pihak pemohon tidak memiliki hak untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan tersebut.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 yang melarang PK atas putusan praperadilan.
Baca juga: 2 Minggu Buron, Pelarian Tukang Sate Perampok Toko Emas Cianjur Berakhir di Subang
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan DG, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan PJU senilai Rp 40 miliar untuk tahun anggaran 2023.
Selain DG, dua tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu MIH sebagai konsultan pelaksana dan AM sebagai pelaksana proyek.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 8,5 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang