KARAWANG, KOMPAS.com - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang yang terletak di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena masih menggunakan sistem open dumping yang dinilai tidak ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Iwan Ridwan menjelaskan, sanksi administratif tidak hanya diberikan kepada TPA Jalupang.
Sebanyak 343 TPA di seluruh Indonesia juga menerima sanksi serupa, termasuk TPA Sarimukti milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah disanksi sejak 2022.
"TPA Jalupang baru kemarin kena sanksi. Tidak hanya Karawang, se-Indonesia kena sanksi. Kita udah yang paling baiklah," ujar Iwan usai Sidang Paripurna di DPRD Karawang, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Badung Siapkan 10 Incinerator, Target Tak Lagi Kirim 280 Ton Residu ke TPA Suwung
Iwan menambahkan, pihaknya akan melakukan sejumlah perbaikan, dengan fokus pada penerapan sistem controlled landfill sebagai pengganti open dumping.
Selain itu, infrastruktur pendukung juga akan dibangun mulai tahun ini.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memberikan contoh yang baik bagi kabupaten/kota lainnya dalam pengelolaan sampah di TPA.
Baca juga: Belasan TPA di Jabar Masih Open Dumping, Sekda Beri Tenggat hingga Desember 2025
Kepala Bidang Kebersihan DLHK Karawang, Agus Mustaqim mengungkapkan, akan ada sejumlah pembangunan infrastruktur di TPA Jalupang tahun ini.
“Kemarin memang sudah dianggarkan terkait arahan dari Kementerian LH. Kita memperbaiki sistem pengangkutan, mau pakai controlled landfill, akan memasang untuk pengolahan air lindi, pemasangan pipa untuk gas metan, dan membangun bufferzone," kata Agus.
Agus juga menambahkan bahwa rencana pembangunan tersebut sedang dimasukkan dalam pergeseran anggaran tahun 2025 dan kajiannya sedang dibuat.
"Insya Allah semuanya bisa dilaksanakan pada 2025, tinggal menunggu realisasi anggarannya,” pungkas Agus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang