Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: 7 Perusahaan Terlibat Impor Pakaian Ilegal di Bandung Raya

Kompas.com, 19 Agustus 2025, 14:03 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut tim gabungan sudah mengamankan sejumlah tersangka dari tujuh perusahaan terkait temuan 19.391 Balpres dengan nilai Rp 112.350.000.000 di sebelas gudang di Bandung Raya.

"Sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan impor, nanti kami akan lanjutkan, tetapi sudah ada ya. Ada sekitar tujuh perusahaan," katanya ditemui di Kawasan Industri De Primatera, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).

Budi mengatakan, operasi pengungkapan ribuan barang dan pakaian bekas itu sudah berlangsung sejak tanggal 14 hingga 15 Agustus 2025.

Kendati tak menyebutkan secara detail modus yang dilakukan para pelaku importir gelap itu, Budi menyebut ada beberapa metode yang dilakukan tim gabungan untuk mengawasi laju pengiriman barang bekas itu dari negara asal.

Baca juga: Mendag Ungkap Peluang RI di Balik Tarif Resiprokal AS 19 Persen

"Jadi, tentu kami ada metode bagaimana bisa mengawasi barang-barang ini sehingga siapa pun yang melakukan impor barang-barang bekas akan ketahuan. Saya tidak jelaskan caranya, nanti kalau jelaskan caranya, importir jadi tahu ya," ucap dia.

Dari sebelas gudang itu, kata Budi, barang bekas tersebut akan disebarluaskan di beberapa pasar di kota besar, di antaranya Surabaya, Jakarta, Bandung, dan lainnya untuk diperjualbelikan.

"Jadi, tidak hanya kota besar, ini juga akan didistribusikan ke pasar-pasar di seluruh Indonesia," katanya.

Analis Kebijakan Utama Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, sudah sejak awal Polri bersama tim gabungan lainnya melakukan pengamatan terkait barang impor ilegal tersebut.

Baca juga: Kemendag Sita 19.391 Bal Baju Bekas Impor Ilegal di Bandung Raya Bernilai Rp 112 Miliar

Bareskrim Polri, kata Djoko, konsisten dan berkomitmen melakukan penyelidikan, pengungkapan, dan penegakan hukum terhadap barang-barang impor ilegal ini.

"Tadi disampaikan pelanggaran yang akan kami ungkap semuanya, baik itu yang bersifat administrasi maupun pidana," ujar dia.

Djoko menyebut, para pelaku dari tujuh perusahaan itu bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Perdagangan, perdagangan ilegal.

"Ini ancaman hukumannya lima tahun dan denda lima miliar," ungkap Djoko.

Pengungkapan ribuan bal pakaian ilegal itu, lanjut Djoko, tidak akan berhenti sampai di situ.

Penertiban bakal dilakukan hingga ke tingkat terendah.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat mengecek ribuan barang bekas dan pakaian impor ilegal di salah satu gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025)KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat mengecek ribuan barang bekas dan pakaian impor ilegal di salah satu gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025)

"Kami pastikan informasi dari pedagang, jaringan mereka di wilayah akan kami lebih dulukan persuasif, kalau tidak bisa ya kami lakukan penegakan hukum," beber dia.

Sebanyak 19.391 Balpres dengan nilai Rp 112.350.000.000 di sebelas gudang di Bandung Raya itu terdiri dari tiga gudang di wilayah Kota Bandung yang ditemukan sebanyak 5.130 bal dari nominal Rp 24,75 miliar.

Kemudian, di lima gudang di wilayah Kabupaten Bandung dengan jumlah Balpres sebanyak 8.061 bal dengan nilai Rp 44,2 miliar.

Terakhir, tiga buah gudang di Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal dengan nilai ekonomi Rp 43,4 miliar.

Nilai rupiah yang fantastis dari barang impor ilegal itu disebut menghambat lajur perekonomian nasional, beberapa produk industri dalam negeri sulit berkembang lantaran adanya praktik impor Balpres ilegal.

Impor barang ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Permendag tentang Barang yang Dilarang Impor.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau