CIREBON, KOMPAS.com - Kasus penyebaran foto asusila yang diedit menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI) yang diduga dilakukan sejumlah pelajar di Kota Cirebon terus menjadi sorotan.
Korban melalui kuasa hukumnya mengungkap kronologi apa yang dialami. Mereka menjadi korban pencurian, editan pornografi, hingga diperjualbelikan di platform media sosial untuk mendapatkan keuntungan.
Sharmila, kuasa hukum enam korban pelajar siswi ini menyampaikan, awal mula perjuangannya membela para korban ini dilakukan setelah mendapat keluhan rekannya.
Baca juga: Viral Kasus Edit Foto Asusila Aplikasi AI di Cirebon, Korban dan Keluarga Trauma Berat
Sejumlah siswi SMA favorit di Kota Cirebon mengalami peristiwa memilukan. Mereka menjadi korban editan foto asusila yang viral dan diperjualbelikan.
Sharmila kemudian mengadakan pertemuan dengan para korban bersama orang tuanya, dan mendapatkan cerita yang mengagetkan.
Kepada Sharmila, para korban mengungkapkan para terduga pelaku telah mengambil foto para korban secara diam-diam.
Mereka kemudian mengedit menggunakan salah satu aplikasi kecerdasan buatan atau akal imitasi.
Baca juga: Modus Bujuk Rayu dengan Uang, Bapak di Ponorogo Lakukan Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur
Korban tak kuasa melihat foto wajahnya yang sebelumnya menggunakan pakaian sopan, diedit menjadi foto wajahnya dengan badan tanpa busana. Sebagian foto benar benar tanpa busana, sebagian lainnya diedit menggunakan pakaian dalam.
"Meminta bantuan pada saya, bahwa ada beberapa anak perempuan di sekolah favorit, menjadi korban editan foto, jadi ambil wajahnya lalu ditempelkan pada foto tanpa busana, entah itu atasannya saja. Atau keseluruhan badan, atau cuma pakaian dalam," kata Sharmila saat ditemui Kompas.com di depan Polres Cirebon Kota, pada Senin (26/8/2025) malam.
Sharmila menyebut, kasus editan foto ini menimpa sekitar 10 orang anak, yang diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku anak.
Korban dan pelaku ini adalah teman satu sekolah saat duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang kini sudah duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Berdasarkan informasi yang dia terima, terduga pelaku yang terlibat berjumlah tiga orang antara lain, AB, I, dan V. Ketiganya diduga telah mengambil, mengedit, menyebar hingga memperjualbelikan di aplikasi Instagram.
"Dari ketiganya ada yang kasih tau edit pakai aplikasi tertentu, kemudian ada yang mengedit. Kami menduga itu sudah diperjualbelikan, kami sudah ada beberapa bukti foto itu diperjualbelikan di Instagram, di telegram, saya ga tahu siapa yang menjual 20 foto seharga Rp 50 ribu," kata Sharmila.
Menurut korban dan orangtuanya, tindakan ini sudah sangat keterlaluan. Mereka melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana berupa pornografi dan UU ITE.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajrie Ameli Putra, menerangkan laporan dari beberapa kuasa hukum sudah diterima. Sebagian masih berusaha melengkapi berkas, sebagian sudah menunjukan foto foto yang diedit tersebut.
"Kalau foto yang diedit itu sudah sempat ditunjukkan ke kami, kalau dari beberapa korban udah ada yang bisa menunjukkan dan sudah bisa kita proses. Itu ya diambilnya wajah-wajah rekan-rekan korban, dipakai dengan badan ataupun postur yang berbeda yang mengarah ke pornografi," kata Fajri saat ditemui Kompas.com Senin (25/8/2025) malam.
Dalam kasus ini, Fajri melakukan respons cepat dengan menampung semua informasi termasuk juga memeriksa terduga terlapor.
Namun, soal jumlah orang serta bagaimana cara dan proses mereka melakukan tindakan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang