Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Rumah Karaoke Fantasi Cirebon Panas, Pekerja Perempuan Menangis Menjerit Terjepit Petugas Gabungan

Kompas.com, 28 Agustus 2025, 14:09 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kota Cirebon mengeksekusi bangunan Karaoke Fantasi di Jalan Kartini, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025) siang.

Eksekusi yang dibacakan juru sita itu memicu perlawanan dari sejumlah pekerja dan pengelola karaoke. Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP yang ikut mengamankan jalannya proses pengosongan mendorong pekerja hingga sebagian perempuan terjepit dan berteriak kesakitan.

Pantauan Kompas.com di lokasi, beberapa pekerja menangis saat merasakan sakit dan sedih karena kehilangan pekerjaan. Petugas kemudian mengeluarkan seluruh barang dari dalam bangunan karaoke.

Baca juga: Karaoke Striptis Diduga Milik Ketua DPD Hanura Jateng, Jaksa Terima Barang Bukti Transaksi

Kuasa Hukum Pengelola Karaoke Fantasi, Sudiono Akbar, menilai eksekusi ini tidak sah.

"Prinsipnya kami nilai pengosongan ini ilegal. Kenapa, karena kami menguasai de fakto bangunan ini sejak tahun 2021, sedangkan proses lelang yang dimenangkan oleh pemohon itu tahun 2022," kata Sudiono saat ditemui di tengah upaya pengosongan.

Ia menilai pemenang lelang tidak menghormati pengelola yang sudah bertahun-tahun merawat bangunan tersebut.

"Sepatutnya pihak peserta atau pemenang lelang, mengecek objek yang akan dibeli, ini tidak dilakukan," ucapnya.

Sudiono juga mengatakan pihaknya sudah mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Negeri Cirebon atas eksekusi ini, namun tetap dilakukan pengosongan.

Baca juga: Pemilik Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 Gugat Bupati Purworejo usai Bangunan Dibongkar

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Randi, menyebut eksekusi dilakukan berdasarkan putusan lelang yang telah berkekuatan hukum.

"Eksekusi Pengadilan Negeri Cirebon hari ini Kamis (28/8/2025), dilakukan berdasarkan Penetapan nomor 13 Pdt.X.RL2024PNCBN junto RL124/35 Tahun 2022, dengan pemohon eksekusi itu bernama Lilik Suwarno dan termohon 1 PT Gesit Irit dalam pailit, termohon 2 Inge Permatasari, dan lainnya," kata Randi.

Randi menegaskan objek eksekusi adalah tiga bidang tanah dan bangunan di Jalan RA Kartini nomor 32, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon.

Menurut dia, pengadilan telah memberi waktu kepada termohon untuk mengosongkan lokasi sebelum eksekusi dilakukan.

"Pengadilan Negeri Kota Cirebon menghormati upaya hukum dari pihak yang berkeberatan. Pengadilan juga terbuka dan menerima siapa pun yang hendak menempuh jalur hukum," ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau