CIREBON, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kota Cirebon mengeksekusi bangunan Karaoke Fantasi di Jalan Kartini, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025) siang.
Eksekusi yang dibacakan juru sita itu memicu perlawanan dari sejumlah pekerja dan pengelola karaoke. Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP yang ikut mengamankan jalannya proses pengosongan mendorong pekerja hingga sebagian perempuan terjepit dan berteriak kesakitan.
Pantauan Kompas.com di lokasi, beberapa pekerja menangis saat merasakan sakit dan sedih karena kehilangan pekerjaan. Petugas kemudian mengeluarkan seluruh barang dari dalam bangunan karaoke.
Baca juga: Karaoke Striptis Diduga Milik Ketua DPD Hanura Jateng, Jaksa Terima Barang Bukti Transaksi
Kuasa Hukum Pengelola Karaoke Fantasi, Sudiono Akbar, menilai eksekusi ini tidak sah.
"Prinsipnya kami nilai pengosongan ini ilegal. Kenapa, karena kami menguasai de fakto bangunan ini sejak tahun 2021, sedangkan proses lelang yang dimenangkan oleh pemohon itu tahun 2022," kata Sudiono saat ditemui di tengah upaya pengosongan.
Ia menilai pemenang lelang tidak menghormati pengelola yang sudah bertahun-tahun merawat bangunan tersebut.
"Sepatutnya pihak peserta atau pemenang lelang, mengecek objek yang akan dibeli, ini tidak dilakukan," ucapnya.
Sudiono juga mengatakan pihaknya sudah mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Negeri Cirebon atas eksekusi ini, namun tetap dilakukan pengosongan.
Baca juga: Pemilik Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 Gugat Bupati Purworejo usai Bangunan Dibongkar
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Randi, menyebut eksekusi dilakukan berdasarkan putusan lelang yang telah berkekuatan hukum.
"Eksekusi Pengadilan Negeri Cirebon hari ini Kamis (28/8/2025), dilakukan berdasarkan Penetapan nomor 13 Pdt.X.RL2024PNCBN junto RL124/35 Tahun 2022, dengan pemohon eksekusi itu bernama Lilik Suwarno dan termohon 1 PT Gesit Irit dalam pailit, termohon 2 Inge Permatasari, dan lainnya," kata Randi.
Randi menegaskan objek eksekusi adalah tiga bidang tanah dan bangunan di Jalan RA Kartini nomor 32, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon.
Menurut dia, pengadilan telah memberi waktu kepada termohon untuk mengosongkan lokasi sebelum eksekusi dilakukan.
"Pengadilan Negeri Kota Cirebon menghormati upaya hukum dari pihak yang berkeberatan. Pengadilan juga terbuka dan menerima siapa pun yang hendak menempuh jalur hukum," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang