CIAMIS, KOMPAS.com - Polres Ciamis menangkap 38 orang yang diduga terlibat dalam perusakan kantor DPRD Kabupaten Ciamis pada Sabtu (30/8/2025) petang.
Dari hasil pemeriksaan, 16 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 38 orang, ada 16 orang yang ditetapkan tersangka. Rinciannya, 5 orang dewasa dan 11 orang anak," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, Minggu (31/8/2025).
Dia menambahkan, anak-anak yang terlibat berusia antara 14 hingga 16 tahun, dan mayoritas pelaku berasal dari luar Kabupaten Ciamis.
"Pelaku rata-rata dari Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, dan Pangandaran," jelas Hidayatullah.
Baca juga: Kaca Pecah, Warung Tutup, Jerit Pedagang Kecil di Tengah Aksi Merusak di Ciamis
Modus operandi para pelaku adalah dengan merusak kantor DPRD secara bersama-sama, termasuk melempar batu ke pos satpam dan gedung utama.
Mereka juga merusak lampu taman, pot, dan rambu lalu lintas di trotoar depan gedung DPRD.
"Saat kejadian, pakaian pelaku serba hitam, rata-rata pakaian hitam," kata Hidayatullah.
Menanggapi pertanyaan mengenai apakah aksi tersebut terkoordinasi, Hidayatullah menyatakan, penyelidikan masih berlangsung.
"Ada indikasi grup WA terkait pergerakan pelaku, kita masih dalam proses pengembangan," ungkapnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Perawatan Mahasiswa UPI yang Ditusuk OTK Ditanggung Pemerintah
Karena terdapat tersangka yang masih di bawah umur, penyidik bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Proses hukum terhadap tersangka yang masih di bawah umur akan mengikuti peradilan anak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kejadian tersebut meliputi 13 unit sepeda motor, 20 telepon genggam, pakaian pelaku, batu, pecahan kaca, serpihan pot, dan besi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang