Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran 4 Tersangka Provokator Rencana Penyerangan Mako Satlat Brimob Cikeas, Pamflet hingga Botol Bensin

Kompas.com, 1 September 2025, 05:40 WIB
Putra Ramadhani Astyawan,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat orang sebagai provokator terkait rencana penyerangan ke Mako Satuan Latihan (Satlat) Brimob Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 31 Agustus 2025 malam.

Keempat orang yang masing-masing berinisial M, AS, RP, dan BS itu memiliki berbagai peran, mulai dari menyebarkan pamflet di media sosial, membawa senjata tajam, hingga botol berisi bensin.

Kapolres Bogor AKBP Wika Ardilestanto menjelaskan, tersangka M yang beralamat di Tangerang Selatan berperan sebagai provokator dan membawa dua bilah pisau.

"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap handphone yang bersangkutan (M) bahwa di dalam handphone tersebut ada pamflet sebaran ajakan untuk melakukan penyerangan ke Mako Satlat Brimob Cikeas," kata Wika kepada wartawan di Polres Bogor, Minggu (31/8/2025).

Baca juga: 17 Orang Diduga Provokator yang Akan Serang Satlat Brimob Cikeas Diamankan, 4 Tersangka

Tersangka M dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 10 tahun.

Kedua, untuk tersangka AS yang beralamat di Bogor, membawa materi hasutan dengan barang bukti berupa poster.

Poster itu disiapkan untuk ditempelkan di sekitar Mako Satlat Brimob Cikeas agar memprovokasi masyarakat melakukan penyerangan.

"Terhadap yang bersangkutan (AS) disangkakan dugaan Tindakan Pidana Penghasutan sebagaimana Pasal 160 KUHP dengan ancaman minimal kurungan 6 tahun penjara," jelasnya.

Baca juga: Situasi di Mako Brimob Kwitang Berangsung Kondusif, Jalan Dibuka, Petugas Kebersihan Bekerja

Ketiga, lanjut Wika, untuk tersangka RP yang beralamat di Bogor berperan sebagai pembawa botol berisi bensin.

Bensin tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan pembakaran di Satlat Brimob Cikeas.

"Terhadap yang bersangkutan (RP) disangkakan pasal percobaan Tindak Pidana Pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.

Terakhir, untuk tersangka BS berperan sebagai penghasut untuk melakukan penyerangan.

Dari hasil pemeriksaan, BS telah mengirimkan pesan melalui grup Whatsapp yang bernada provokasi.

"Yang bersangkutan (BS) dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 A Ayat 3 Jo Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024," tuturnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan 17 orang terkait dugaan sebagai provokator untuk melakukan penyerangan ke Mako Satuan Latihan (Satlat) Brimob Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada 30 Agustus 2025 malam.

Mereka ditangkap oleh personel Brimob yang sedang berpatroli di sekitar markasnya dan diserahkan ke Polres Bogor.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi telah menetapkan empat orang tersangka.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau