Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang, Rugikan Negara Hampir Rp 2 Miliar

Kompas.com, 11 September 2025, 13:20 WIB
Agie Permadi,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana bantuan pemerintah tahun anggaran 2020 untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Karawang.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah N (Sekretaris Jenderal GKTMTB), AAA, MY, A (Ketua GKTMTB), B, E, dan MD.

Namun, satu di antaranya diketahui juga tengah menjalani hukuman atas kasus lain di Lapas Kebonwaru.

Akibat kasus tipikor ini, kerugian negara hampir Rp 2 miliar.

Baca juga: Polda Jabar Telusuri Dugaan Aliran Dana dan Aktor di Balik Ricuh Demo di Bandung

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/41-VIII/2023 pada 1 Agustus 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan panjang, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan anggaran dengan modus pengajuan fiktif oleh kelompok yang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB).

"Para tersangka membuat dokumen fiktif, mengajukan usulan bantuan untuk 50 kelompok wirausaha baru, lalu melakukan pergelapan, menguasai, menggunakan, menikmati uang hasil realisasi pencairan dana bantuan pemerintah diterima masyarakat sebesar Rp 1.997.500.000," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (11/9/2025).

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 131 saksi serta menghadirkan 3 ahli, yakni ahli audit BPKP, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, dan ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Hasil audit BPKP Jawa Barat menyatakan kerugian negara mencapai hampir Rp 2 miliar.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 12 barang bukti, di antaranya satu unit traktor, uang tunai Rp 300 juta, serta berbagai dokumen dan rekening.

Namun, salah satu tersangka yang berperan penting dalam kasus ini meninggal dunia saat proses penyelidikan sehingga aliran dana yang pernah diterimanya masih ditelusuri.

Baca juga: Klarifikasi Polda Jabar soal Penembakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Demo di Unpas dan Unisba

"Kami masih mengaudit lagi salah satu rekening dari salah satu tersangka, tetapi tersangka ini dalam proses penyelidikan meninggal dunia. Perlu ada ekstra ya, untuk bagaimana bisa menarik kembali dari uang yang diterima yang bersangkutan dan dia aktor penting," ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan bahwa GKTMTB merupakan gabungan kelompok tani yang sudah biasa mengelola kelompok tani yang ada di daerah.

Namun, saat mendapatkan informasi terkait bantuan pemerintah tersebut, timbul niatan jahat dari pengurus kelompok tersebut untuk membuat dokumen usulan fiktif, di mana setelah bantuan ini cair, dimanfaatkan para tersangka untuk kepentingan pribadi mereka.

"Jadi, yang harusnya mendapatkan bantuan ini ada sekitar seribu orang, tetapi akhirnya total hasil dari audit BPK itu Rp 1,9 miliar dikuasai, akhirnya dikembalikan lagi ke pengurus yang akhirnya dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya. Salah satunya adalah untuk usahanya sendiri, makanya ada bukti traktor di situ," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda mulai Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau