INDRAMAYU, KOMPAS.com - Motif Alvian Maulana Sinaga (23), mantan polisi di Indramayu yang membunuh dan membakar pacarnya, Putri Apriyani (24), terungkap.
Hari ini, rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka pun digelar oleh polisi di Mapolres Indramayu, Jumat (12/9/2025).
Kuasa hukum korban, Toni RM, menyampaikan bahwa walau tidak bisa menyaksikan secara langsung, pihaknya sudah mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan dan rekonstruksi, menurutnya, kurang lebih cocok.
Karena itu, menurut Toni, Alvian sangat layak dijatuhi hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Baca juga: 24 Adegan Eks Polisi Bunuh Pacar di Indramayu, Semua Terbongkar dalam Rekonstruksi
"Jadi, hasil rekonstruksi ini sama seperti yang saya dapatkan sebelumnya dari informasi pemeriksaan tersangka sehingga dapat disimpulkan bahwa pembunuhan ini direncanakan,” ujar dia.
Toni menjelaskan, motif tersangka melakukan pembunuhan lantaran kesal korban terus menagih uang miliknya yang dipakai tersangka untuk bermain trading.
Uang itu diketahui ditagih Putri karena merupakan uang milik keluarganya dan akan digunakan untuk keperluan gadai sawah senilai Rp 32 juta.
Ia menjelaskan, malam sebelum pembunuhan itu terjadi, keduanya juga sempat cekcok.
Kemudian, tersangka bangun sekitar pukul 03.30 WIB dan memiliki pemikiran untuk menghabisi nyawa Putri.
Baca juga: 5 Muslihat Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu, Taktik Kambing Hitam hingga Jadi ABK
"Hal ini karena dia sudah putus asa telah menggunakan uang keluarga Putri itu. Kalau tidak dihabisi, Putri ini akan menanyakan terus kepada dia soal uang itu,” ujar dia.
Putus asanya Alvian, disampaikan Toni, juga karena tersangka memiliki utang yang cukup besar di koperasi Polri.
"Bahkan, dia juga memakai nama rekannya untuk meminjam uang senilai Rp 24 juta. Uang itu juga sudah habis, pengakuannya untuk trading," ujar dia.
Toni menceritakan, korban pun dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal.
Namun, kala itu, korban belum meninggal, tetapi kondisinya lemas.
Karena korban masih bergerak, Alvian pun mencekik korban dan baru melepaskan cekikannya setelah memastikan korban benar-benar meninggal.
Baca juga: Mobil-mobilan Kuasai Alun-alun Indramayu, Satpol PP Ambil Langkah Tegas
"Setelah meninggal, Alvian terpantau keluar. Ternyata dia masuk ke Polres Indramayu karena dia bekerja di Polres Indramayu, lalu dia masuk ke ruangan belakang, di sana dia berusaha untuk gantung diri," ujar dia.
Toni menyampaikan bahwa upaya gantung diri itu tidak jadi dilakukan tersangka.
Alvian justru kembali lagi ke kosan.
Di sana, muncul ide untuk membakar korban dengan tujuan Alvian ingin mengakhiri hidup dengan cara membakar diri bersama jenazah pacarnya yang sudah ia bunuh.
"Namun, pengakuannya, dia mengaku kepanasan lalu keluar jam 8 pagi untuk kabur," ujar dia.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di dalam kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (9/8/2025).
Setelah melakukan pembunuhan, Alvian kabur hingga akhirnya tertangkap di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025).
Rentetan kejadian itu turut diperagakan dalam 24 reka adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung hari ini.
Hadir pula pihak Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menyaksikan langsung rekonstruksi tersebut.
"Rekonstruksi dimulai pada malam hari saat tersangka menjemput korban, dilanjut membeli alkohol, sampai dengan masuk ke dalam kos-kosan, keluar dari kos-kosan, menuju ke lokasi-lokasi lain, sampai dengan pelaku melarikan diri," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang