Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Eks Polisi Bunuh lalu Bakar Pacar di Indramayu Versi Kuasa Hukum, gara-gara Rp 32 Juta

Kompas.com, 12 September 2025, 15:39 WIB
Handhika Rahman,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Motif Alvian Maulana Sinaga (23), mantan polisi di Indramayu yang membunuh dan membakar pacarnya, Putri Apriyani (24), terungkap.

Hari ini, rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka pun digelar oleh polisi di Mapolres Indramayu, Jumat (12/9/2025).

Kuasa hukum korban, Toni RM, menyampaikan bahwa walau tidak bisa menyaksikan secara langsung, pihaknya sudah mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Dari hasil pemeriksaan dan rekonstruksi, menurutnya, kurang lebih cocok.

Karena itu, menurut Toni, Alvian sangat layak dijatuhi hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Baca juga: 24 Adegan Eks Polisi Bunuh Pacar di Indramayu, Semua Terbongkar dalam Rekonstruksi

"Jadi, hasil rekonstruksi ini sama seperti yang saya dapatkan sebelumnya dari informasi pemeriksaan tersangka sehingga dapat disimpulkan bahwa pembunuhan ini direncanakan,” ujar dia.

Toni menjelaskan, motif tersangka melakukan pembunuhan lantaran kesal korban terus menagih uang miliknya yang dipakai tersangka untuk bermain trading.

Uang itu diketahui ditagih Putri karena merupakan uang milik keluarganya dan akan digunakan untuk keperluan gadai sawah senilai Rp 32 juta.

Ia menjelaskan, malam sebelum pembunuhan itu terjadi, keduanya juga sempat cekcok.

Kemudian, tersangka bangun sekitar pukul 03.30 WIB dan memiliki pemikiran untuk menghabisi nyawa Putri.

Baca juga: 5 Muslihat Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu, Taktik Kambing Hitam hingga Jadi ABK

"Hal ini karena dia sudah putus asa telah menggunakan uang keluarga Putri itu. Kalau tidak dihabisi, Putri ini akan menanyakan terus kepada dia soal uang itu,” ujar dia.

Putus asanya Alvian, disampaikan Toni, juga karena tersangka memiliki utang yang cukup besar di koperasi Polri.

"Bahkan, dia juga memakai nama rekannya untuk meminjam uang senilai Rp 24 juta. Uang itu juga sudah habis, pengakuannya untuk trading," ujar dia.

Toni menceritakan, korban pun dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal.

Namun, kala itu, korban belum meninggal, tetapi kondisinya lemas.

Karena korban masih bergerak, Alvian pun mencekik korban dan baru melepaskan cekikannya setelah memastikan korban benar-benar meninggal.

Baca juga: Mobil-mobilan Kuasai Alun-alun Indramayu, Satpol PP Ambil Langkah Tegas

"Setelah meninggal, Alvian terpantau keluar. Ternyata dia masuk ke Polres Indramayu karena dia bekerja di Polres Indramayu, lalu dia masuk ke ruangan belakang, di sana dia berusaha untuk gantung diri," ujar dia.

Toni menyampaikan bahwa upaya gantung diri itu tidak jadi dilakukan tersangka.

Alvian justru kembali lagi ke kosan.

Di sana, muncul ide untuk membakar korban dengan tujuan Alvian ingin mengakhiri hidup dengan cara membakar diri bersama jenazah pacarnya yang sudah ia bunuh.

"Namun, pengakuannya, dia mengaku kepanasan lalu keluar jam 8 pagi untuk kabur," ujar dia.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di dalam kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (9/8/2025).

Setelah melakukan pembunuhan, Alvian kabur hingga akhirnya tertangkap di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025).

Rentetan kejadian itu turut diperagakan dalam 24 reka adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung hari ini.

Hadir pula pihak Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menyaksikan langsung rekonstruksi tersebut.

"Rekonstruksi dimulai pada malam hari saat tersangka menjemput korban, dilanjut membeli alkohol, sampai dengan masuk ke dalam kos-kosan, keluar dari kos-kosan, menuju ke lokasi-lokasi lain, sampai dengan pelaku melarikan diri," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau