Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Bogor Diduga Belasan Kali Bolos Sidang Paripurna, Tetap Terima Gaji

Kompas.com, 15 September 2025, 18:49 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Golkar, Desy Yanthi Utami, tercatat belasan kali tidak hadir dalam rapat paripurna. Meski demikian, ia tetap menerima gaji dan tunjangan bulanan sebagai legislator periode 2024–2029.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, menyebut ketidakhadiran Desy bervariasi dalam catatan internal, antara delapan hingga lebih dari sebelas kali.

“Kalau di dokumen kita itu kan ada 11 kali, maksudnya bolos kerja itu tidak hadir paripurna ya,” kata Safrudin Bima saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/9/2025).

Menurut Safrudin, BK DPRD sudah memanggil Ketua Fraksi Golkar dan Ketua DPD Golkar Kota Bogor untuk meminta klarifikasi. Dari penjelasan yang diterima, Desy dikabarkan sakit dan menyerahkan surat keterangan belakangan.

Baca juga: Farhan Sebut Gaji Rp 90 Juta Anggota DPRD Bandung Sesuai Beban Kerja

Safrudin mengakui komunikasi dengan Desy sulit dilakukan secara langsung karena yang bersangkutan disebut sedang dalam masa pemulihan. BK hanya menerima informasi melalui fraksi Golkar dan partai.

“Yang bersangkutan itu ternyata dikabarkan dalam keadaan sakit dan menyodorkan surat keterangan sakit. Jadi kami meminta keterangan dari fraksi dan partainya,” ujarnya.

Safrudin juga menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait kabar Desy sedang berlibur. “Saya tidak tahu soal kabar liar bahwa beliau liburan. Yang ada di kami, Bu Desy ini sakit, ada surat keterangan sakitnya,” tuturnya.

Ia menegaskan, ketidakhadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna tanpa keterangan berpotensi melanggar tata tertib dan kode etik. Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang MD3 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Baca juga: Farhan Buka-Bukaan Soal APBD Bandung: 32 Persennya untuk Gaji dan Operasional

“Dia bolos sidang paripurna tanpa kehadiran, melanggar peraturan tata tertib serta kode etik anggota DPRD Kota Bogor,” ucapnya.

Adapun terkait nominal gaji dan tunjangan yang diterima Desy, Safrudin menyarankan hal itu ditanyakan ke Sekretariat DPRD Kota Bogor.

Untuk diketahui, Desy Yanthi Utami merupakan anggota DPRD Kota Bogor dari Dapil I (Bogor Timur–Tengah) dengan perolehan suara 3.863 pada Pemilu 2024.

Berkait berita ini, Kompas.com mencoba menghubungi Desy. Namun, belum mendapatkan respons. Selain itu, Pimpinan Fraksi dan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy, juga belum dapat menanggapi karena sedang mengikuti kegiatan bimbingan teknis.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau