SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebanyak 571 warga Kota Sukabumi penerima manfaat bantuan sosial (bansos) dihentikan sementara sebagai penerima manfaat sebab terindikasi judi online (judol) hingga naik desil.
Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi, Een Rukmi, memaparkan bahwa hal tersebut dilakukan oleh Kemensos.
Sebanyak 571 warga tersebut merupakan penerima manfaat PKH serta BPNT.
"Jadi, kami ini dapat surat dari Kemensos melalui Dirjen, untuk Kota Sukabumi kurang lebih ada 571 warga bahwa bansos tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Tidak layak ini bisa salah satunya karena terindikasi judi online, juga karena graduasi kemiskinan," kata Een saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (24/9/2025) siang.
"Misal, keluarga miskin diperingkatkan di desil 1-5, nah bisa saja bergraduasi jadi tidak miskin, bisa jadi desil 6-10," ucapnya.
Baca juga: 467 Penerima Bansos di Kota Kediri Dicoret Kemensos karena Terindikasi Judol
Een meminta agar masyarakat tidak menyerahkan kartu ATM dengan mudah kepada sembarang orang sebab khawatir disalahgunakan.
"Warga yang selama ini penerima bansos jangan dipinjamkan KTP atau rekening ke orang lain, atau anak cucu. Karena banyak nih lansia yang penerima bansos dipegang oleh cucunya (kartu ATM dan KTP) atau tetangganya, mana mungkin lansia ini mengerti terkait judi online," tutur Een.
Lanjut Een, nantinya masyarakat yang penerima manfaat yang dihentikan sementara itu akan coba diupayakan untuk bisa menerima bansos kembali.
Namun, hal tersebut hanya bersifat usulan sebab keputusan berada di Kemensos.
Baca juga: Wali Kota Solo Ancam Cabut Bansos bagi Warga Usia Kerja yang Enggan Bekerja
"Bisa direaktivasi manakala memang si penerima manfaat masih layak, yang harus dilengkapi seperti foto rumah tampak depan, verifikasi validasi data dari pendamping sosial, bisa PKH atau TKSK, dan juga berita acara dari Dinsos," tegas Een.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang