Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Warga Jadi Tersangka Sengketa Lahan Desa Sukawangi Bogor, Dedi Mulyadi Janji Bantu

Kompas.com, 25 September 2025, 10:04 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Empat warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

Mereka dianggap menduduki kawasan hutan tanpa izin, atau ilegal.

Penetapan tersangka ini terungkap setelah pertemuan antara tiga kepala desa di Kecamatan Sukamakmur, yaitu Kades Sukawangi Budiyanto, Kades Sukamulya Komar, dan Kades Sukaharja Atikah, dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bale Pakuan, Bogor, Rabu (24/9/2025) sore.

Baca juga: Bukan Sukawangi, Ini 2 Desa di Bogor yang Jadi Jaminan Utang Bank dan Dilelang

Desa Sukawangi saat ini tengah menghadapi sengketa lahan dengan Kementerian Kehutanan. Seluruh wilayah desa seluas 1.800 hektar dinyatakan sebagai kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan Nomor 3465 Tahun 2014.

Sementara itu, dua desa lainnya, Sukamulya dan Sukaharja, terlibat dalam sengketa lahan yang terkait dengan perkara BLBI yang melibatkan terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.

Duduki Kawasan Tanpa Izin

Kades Sukawangi Budiyanto menjelaskan, empat warganya tidak pernah menyangka kehidupan mereka di kampung halaman akan berujung pada status tersangka.

"Mereka dianggap menduduki kawasan hutan tanpa izin, padahal tanah yang ditempati sudah diwariskan turun-temurun sejak puluhan tahun lalu," ungkapnya.

Budiyanto menambahkan, tuduhan tersebut sangat mengejutkan bagi warganya, karena keempat orang itu hanya menjalani aktivitas sehari-hari, seperti tinggal di rumah, mengelola kebun, dan menggunakan jalan desa maupun jalan kabupaten.

Baca juga: Desa Sukawangi di Bogor Diklaim Diagunkan ke Bank, Ini Penjelasan Kades

Ia menilai keputusan tersebut tidak adil, mengingat desa tersebut telah ada sejak 1930, jauh sebelum SK 3465 diterbitkan.

"Kalau SK ini kan ketahuannya baru kemarin. Pas ada Gakkum turun ke Sukawangi. Nah sekarang udah ada empat warga yang ditersangkakan," jelasnya.

Kondisi ini membuat warga Desa Sukawangi resah. Jika empat orang bisa dipidana, maka warga lain yang telah menempati rumah mereka selama puluhan tahun juga berpotensi terjerat kasus serupa.

Mereka juga khawatir karena fasilitas umum seperti sekolah, lapangan, pesantren, dan jalan desa sepanjang 63 kilometer ikut diklaim sebagai kawasan hutan.

Ironisnya, di tengah ketidakpastian status lahan, warga tetap diwajibkan membayar pajak dengan total nilai Rp 1,8 miliar per tahun, meskipun lahan yang mereka tempati dianggap ilegal.

"Ini membuat warga bingung. Bayar pajak dianggap sah, tapi tinggal di tanah sendiri dianggap melanggar hukum," kata Budiyanto.

Setelah pertemuan dengan Gubernur Dedi Mulyadi, Budiyanto merasa bersyukur karena gubernur berjanji akan berkoordinasi langsung dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk membicarakan kasus ini.

"Pak Gubernur juga akan membantu menangani kasus empat warga kami yang jadi tersangka," ucapnya.

Budiyanto berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan kriminalisasi terhadap warganya.

Ia menilai solusi yang mungkin adalah mengeluarkan regulasi khusus yang mengeluarkan Desa Sukawangi dari klaim kawasan hutan.

"Harapan kami, masalah ini cepat selesai dan warga tidak lagi hidup dalam ketidakpastian hukum," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau