SERANG, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana kepada dua perusahaan di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
“Dua pihak yang akan dituntut oleh KLH yang pertama PT PMT (Peter Metal Technology) sebagai tergugat satu, dan pengelola kawasan Modernland Cikande (PT Modern Industrial Estate) sebagai tergugat dua,” kata Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan di Serang, Selasa (30/9/2025).
Hanif menjelaskan, gugatan perdata tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berkas gugatan disusun secara detail agar konkret. Ia menegaskan penyelesaian perkara pencemaran lingkungan tidak bisa dilakukan melalui mediasi di luar pengadilan.
Baca juga: Menteri LH Ungkap 6 Titik di Cikande Banten Terpapar Radioaktif
"Tim sedang menyusun gugatan perdata dengan detail supaya konkret,” ujar Hanif.
Selain gugatan perdata, KLH juga akan menempuh jalur pidana. Menurut Hanif, langkah itu penting untuk memberi efek jera dan menegaskan agar perusahaan tidak lalai menjalankan bisnisnya hingga mencemari lingkungan.
“Kami melihat ada kelalaian sebagaimana diatur Pasal 98 ayat 1,” ujar Hanif.
Hasil penyelidikan mengungkap PT PMT diduga melakukan peleburan scrap logam yang mengandung cesium-137 tanpa mengetahui kandungan berbahaya tersebut. Pemerintah menetapkan wilayah Cikande sebagai daerah terpapar radioaktif CS-137.
Baca juga: Cemaran Nuklir Cesium-137 di Serang Diduga Masuk dari Luar Negeri
Hanif menambahkan, ketidaktahuan dan kelalaian tidak menghapus tanggung jawab perusahaan yang melanggar aturan. Sementara itu, Satgas Penanganan CS-137 yang terdiri dari KLH, Polri, BRIN, dan Bapeten terus melakukan dekontaminasi di sepuluh titik pencemaran.
"Jadi proses hukum tetap berjalan, sementara dekontaminasi dan remediasi lingkungan juga terus dilakukan,” kata Hanif.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang