BOGOR, KOMPAS.com - Asosiasi Transporter Tangerang Bogor (ATTB) merespons kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghentian sementara aktivitas usaha tambang di wilayah Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin.
Buntut dari kebijakan tersebut, truk tambang tidak beroperasi karena perusahaan tambang tidak beraktivitas produksi.
Imbas dari kebijakan ini, masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari tambang, seperti sopir truk, kuli, dan lainnya, kehilangan pemasukan.
Waktu penghentian tersebut tidak disebutkan, membuat sebagian masyarakat yang terdampak semakin khawatir.
Baca juga: Pro Kontra Dedi Mulyadi Hentikan Tambang di Parung Panjang, Tak Macet hingga Jalan Khusus
"Jadi, saat ini banyak masyarakat yang tidak jelas nasibnya, tidak jelas digantung. Dihentikan sementara perusahaan tambang mau sampai kapan? Sedangkan perusahaan tidak jual material, tidak ada produksi, buruh juga digantung, ada yang dirumahkan, ada yang tidak jelas nasibnya," kata Ketua ATTB Asep Fadhlan saat ditemui Kompas.com, Rabu (1/10/2025).
Tidak hanya sopir truk tambang, para pemilik truk yang mayoritas juga milik pribadi juga terancam.
Sebab, mereka harus tetap membayar cicilan truk meskipun tidak ada pemasukan.
"Itu baru bicara buruh dan para sopir, belum pemilik truknya. Ini bagaimana mereka punya kewajiban ke leasing. Mereka bukan berarti orang kaya, tetapi ingin memperbaiki hidupnya, gitu, me-leasing-kan rumahnya, tanahnya, sertifikatnya, dan lain-lain," ungkapnya.
Dengan kondisi seperti ini, dikhawatirkan meluasnya munculnya tindak kriminalitas karena terdesak kebutuhan perut.
Karena itu, kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat yang hidup dari tambang.
"Ini yang kami khawatirkan terjadi konflik. Kita jangan sampai diadu domba atas kebijakan pemerintah," pungkasnya.
Asep Fadhlan, Ketua ATTB merespon kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi penghentian sementara aktivitas usaha tambang di Parung Panjang, Cigudeg dan Rumpin.Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara aktivitas usaha pertambangan di Rumpin dan Cigudeg.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 144.
Langkah ini diambilnya demi menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman maut kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tambang di wilayah Parung Panjang dan sekitarnya.
Bukan anti terhadap aktivitas tambang, Dedi hanya ingin pembangunan yang berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat luas.