BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyebut tidak hanya Desa Sukawangi yang menghadapi persoalan agraria. Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, juga mengalami hal serupa.
"Dua desa ini (Sukaharja dan Sukamulya) juga ada lahan yang masuk kawasan hutan," kata Yandri saat kunjungan kerja di Desa Sukaharja, Kamis (2/10/2025).
Menurut Yandri, terdapat sekitar 200 hektar lahan di Desa Sukaharja dan 200 hektar di Desa Sukamulya yang diklaim masuk ke dalam kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.
Kasus ini berbeda dengan Desa Sukawangi yang seluruh lahannya, 100 persen, diklaim masuk kawasan hutan. Sementara Sukaharja dan Sukamulya menghadapi dua persoalan sekaligus.
Baca juga: Dedi Mulyadi Siap Hadapi Kemenhut, Kades Sukawangi: Warga Mulai Tenang
"Jadi dua desa ini Sukamulya dan Sukaharja, di samping tanah desanya dilelang juga ada tanah desa masuk kawasan hutan," ucapnya.
Persoalan lelang lahan di kedua desa tersebut berawal dari sengketa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang putusannya sudah keluar dari Mahkamah Agung pada 1992.
Adapun di Desa Sukawangi, warga menghadapi masalah agraria sejak terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Tahun 2014 yang menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan. Selain itu, sebagian bidang lahan warga juga tidak bisa diterbitkan sertifikat karena telah dikuasai pihak swasta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang